
PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan berhasil menggagalkan 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Sei Gentong, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Senin (28/6/2021) malam. Para calon TKI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan sebagian lagi akan dipekerjakan di kapal Ikan negara Cina.
Informasi yang diterima, calon TKI ilegal yang diamankan itu terdiri dari warga asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Sedangkan di antara mereka yang akan dipekerjakan ke kapal ikan Cina dipulangkan ke Indonesia melalui Perairan Singapura, mereka berasal dari Jakarta, Medan, Sulawesi, dan daerah lainnya di Indonesia.
Dari 52 orang tersebut, 2 orang dipisahkan ke tempat lain karena mengalami gejala seperti Covid-19. Selebihnya diamankan di satu tempat dan akan dicek kesehatannya dengan rapid test antigen sebelum diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno membenarkan ada 52 TKI yang diamankan. Mereka semua diamankan oleh Sat Intel Polres Bintan.
“Coba konfirmasi ke Satintel karena diamankan oleh Sat Intel dilimpahkan ke Reskrim,” ujar Moko, Selasa (29/6/2021).
Setelah dilimpahkan, proses penyelidikan para TKI ilegal ini akan ditanganinya. Namun sebelum dimintai keterangan, para TKI tersebut akan menjalani rapid test antigen terlebih dahulu. “Baru akan kita ambil keterangan,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa