
PRESMEDIA.ID, Bintan- Polres Bintan memusnahkan narkoba 40 Butir pil H5 dan 30 pil ekstasi milik tersangka Sh (23) dan Or (32).
Pemusnahan barang bukti kejahatan Narkoba ini, dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sigit Prabowo dan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, di halaman Mapolres Bintan, Senin (08/06/2020).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiartono dalam pres rilis menyampaikan, pemusnahan yang dilakukan merupakan barang bukti hasil tangkapan dari dua tersangka Sh (23) dan Or (32) yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Dari jumlah barang yang diamankan akan dimusnahkan, dan di sisikan 10 butir untuk BB proses persidangan,”jelasnya
Dari introgasi yang dilakukan, dua tersangka mengaku sejumlah barang ekstasi itu, didapat dari kota Tanjungpinang, dan akan diedarkan di Bintan
Sebelumnya Satnarkoba Polres Bintan mengamankan ke dua tersangka Narkoba ini di jalan Sei Serai Dompak-Tanjungpinang.
Dari tangan ke dua tersangka, diamankan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir sedangkan dari tangan SH berhasil diamankan 40 Butir H5.
Atas perbuatannya ke dua tersangka di jerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dana atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman Hukuman Pidana paling singkat 6 Tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Penulis : Dani