
PRESMEDIA.ID– Polres Bintan musnahkan 953 gram sabu tak bertua yang ditemukan Nelayan Bintan di Mako Polres Bintan, Rabu (5/2/2025).
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut adalah sabu yang ditemukan nelayan dalam kemasan teh cina di Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang 24 Desember 2024 lalu.
“Jadi sabu yang kita musnahkan ini merupakan temuan nelayan berinisial SG,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Sabu yang ditemukan lanjutnya, diduga sudah lama hanyut di laut, kemudian terdampar di pantai dan ditemukan nelayan.
“Saat ditemuka, kondisi kemasan sabu juga sudah ditumbuhi oleh karang. Dan hingga saat ini, tidak diketahui siapa pemilik pasti narkoba tersebut,” ujarya.
Kendati demikian, Lanjut Stevani, Satnarkoba Polres Bintan hingga saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan.
“Belum diketahui pemiliknya. Tapi kita tetep lakukan penyelidikan,” katanya.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam rebusan air. Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai selanjutnya dibuang ke dalam toilet.
“Sabu ini sudah dimusnahkan. Ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar