
PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Polres Bintan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Pj.Walikota tersangka Hasan Sos dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka Hasan Sos, akan dilakukan segera setelah Penjabat Walikota Tanjungpinang itu dinonaktifkan dan dilantiknya penjabat walikota yang baru.
Kapolres mengatakan, dengan dilantiknya Pj.Walikota Tanjungpinang yang baru, tersangka Hasan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Sehingga penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan.
“Secepatnya kita periksa tersangka Hasan,” ujar AKBP Riki Iswoyo, Jumat (31/5/2024).
“Penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan pada 3 Juni 2024 mendatang,” katanya lagi.
Tersangka Hasan lanjutnya, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
“Iyah, kita berharap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan penyidik. Kalau mau perkara cepat selesai, biar berkasnya cepat diserahkan juga ke kejaksaan,” katanya.
Untuk diketahui, mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
Tersangka Hasan Sos, ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan.
Dua tersangka dalam kasus ini, juga telah ditahan penyidik Polisi. Sementara tersangka Hasan Sos, belum ditahan karena saat itu menjabat sebagai Pj.walikota Tanjungpinang dan membutuhkan izin untuk memeriksa dan menahannya sebagai tersangka.
Namun dengan dinonaktifkan tersangka Hasan dan dilantiknya Andri Rizal sebagai Pj Walikota Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Jumat (31/5/2024), akan memudahkan Polres Bintan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebab status tersangka Hasan tak lagi sebagai kepala daerah.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi