
PRESMEDIA.ID– Polres Bintan menyatakan akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.
Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah beberapa saksi yang diperiksa,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara lanjutnya, korupsi APBDes tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar.
Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Jika hasil perhitungan dari BPKP Kepri sudah kami terima, maka kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya,” jelas Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan telah memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap aparatur desa, pihak kecamatan, hingga dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh seorang pegawai desa.
Korupsi Dilakukan Selama Dua Tahun Anggaran
AKBP Yunita Stevani menjelaskan, dugaan korupsi APBDes tersebut dilakukan dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2024 dan 2025.
Tahun 2024, Pelaku diduga mengorupsi dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBDes sebesar Rp273 juta.
Dan tahun 2025, Dengan modus yang sama, pelaku kembali mengambil dana APBDes sekitar Rp1,6 miliar.
Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Polres Bintan juga menegaskan, akan segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah hasil audit dari BPKP Kepri diterima.
“Penetapan tersangka pun akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi