Polres Bintan Tangkap 5 WNI dan Satu WN Malaysia Penyelundup Narkoba dan Senpi

Polres Bintan Tangkap 6 WNI dan Satu WN Malaysia Penyelundup Narkoba dan Senpi.(Hasura/presmedia,id)
Polres Bintan Tangkap 6 WNI dan Satu WN Malaysia Penyelundup Narkoba dan Senpi.(Hasura/presmedia,id)

PRESMEDIA.ID– Polres Bintan berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan narkoba dan senjata api (senpi) dari luar ke wilayah Bintan belum lama ini.

Dari enam pelaku, lima diantaranya adalah Warga Negara Indonesia inisial Bayu (38) dari Tanjungpinang, Riski (26), Yori (25), Diky (34) serta Nurhaman (24) dari Kota Batam. sedangkan satu Warga Negara Asing asal Johor Bahru, Malaysia, adalah M. Yasin (39).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, ke enam pelaku ditangkap oleh Satreskoba dan Satreskrim Polres Bintan pada 1 Januari 2025 di Kawasan Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.

“Keenam pelaku ditangkap di dalam mobil rental Honda Brio warna putih dengan nomor polisi BP 1840 AQ pada dini hari,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Bintan, Senin (20/1/2025).

Selain mengamankan ke 6 terduga pelaku, Polisi juga mengamankan narkoba dan senjata api yang diselundupkan dari Malaysia.

“Dari interogasi yang kami lakukan, para pelaku ini mengaku, menyelundupkan narkoba dan senjata Api ini dari Malaysia menggunakan boat pancung ke pelabuhan ilegal Kota Batam, selanjutnya mereka menyewa mobil Honda Brio untuk membawa barang tersebut ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Namun, upaya mereka gagal setelah Polisi menangkap mobil tersebut saat menyeberang dengan kapal Roro ke Tanjung Uban.

“Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini sehingga narkoba dan senpi tersebut tidak sempat mencapai Tanjungpinang,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, Polres Bintan berhasil menyita barang bukti berupa, 31,80 gram narkoba jenis Sabu, Heroin: 13,12 gram, Happy Five 2,16 gram, Ekstasi 0,34 gram, Ganja 5,88 gram satu Pucuk senjata Api jenis CZ 75 BD dengan Magazine, serta  9 butir amunisi kaliber 9 mm.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain, seperti alat hisap (bong), tas ransel, paspor, dan enam unit handphone,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, saat ini polisi menetapkan ke 6 WNI dan WNA itu sebagai tersangka kepemilikan dan penyelundupan Narkoba, serta kepemilikan senjata Api.

“Perbuatan ke 6 pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, atau Pasal 111 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, untuk kepemilikan senjata api, mereka juga kami jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Yunita.

WN Malaysia M.Yasin Sebut Senpi Dipesan Warga Tanjungpinang
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani beserta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bintan menggelar konferensi pers mengenai kasus penyelundupan narkoba dan senpi di Mako Polres Bintan. (Foto Hasura/Presmedia.id)
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani beserta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bintan menggelar konferensi pers mengenai kasus penyelundupan narkoba dan senpi di Mako Polres Bintan. (Foto Hasura/Presmedia.id)

Sementara itu, pelaku asal Malaysia, M.Yasin, mengaku senpi jenis CZ 75 BD beserta amunisi tersebut dipesan oleh seseorang di Tanjungpinang bernama Korin.

“Saya tidak tahu siapa Korin dan seperti apa rupanya. Saya hanya kurir. Bos saya yang langsung berkomunikasi dengan dia,” ujar Yasin.

Senjata api buatan Republik Ceko tersebut rencananya akan diserahkan kepada Korin di Tanjungpinang, dan Yasin dijanjikan upah sebesar RM5.000 jika transaksi berhasil.

“Lokasi transaksi belum ditentukan. Pembeli akan menghubungi saya jika senpi sudah sampai di Tanjungpinang,” ungkapnya.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyatakan bahwa penyelidikan terkait pemesan senjata api tersebut masih berlangsung.

“Status pemesan senpi di Tanjungpinang sedang kami dalami,” jelasnya.

Terkait narkoba, Yunita menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan awal pelaku, barang tersebut akan digunakan untuk pesta di sebuah pantai yang lokasinya belum diketahui.

“Mereka mengaku telah menggunakan sebagian narkoba di Batam, dan sisanya rencananya untuk pesta di pantai,” ungkapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi