Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Narkoba dan Dua Bungkusan Besar Diduga Sabu di Penginapan Kijang 

Kapolres Bintan AKBP.Tidar
Kapolres Bintan AKBP.Tidar Wulung Dahono (Foto:Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua Pelaku narkoba inisial Aa (22) dan Aj (23), diamankan Sat Narkoba Polres Bintan di salah satu penginapan di Kijang pada Sabtu (5/2/2022) lalu.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan dua bungkusan besar Merk teh cina yang didalamnya diduga berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain Handphone (Hp), uang tunai dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku Narkoba diwilayah hukum Polres Bintan ini.

Kedua pelaku kata Kapolres, diamankan Sat Narkoba Polres Bintan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Namun demikian, Tidar masih enggan membeberkan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dalam kejadian tersebut.

“Rencana Senin mendatang kita ekspose sekaligus pemusnahan,” ujarnya menjawab konfirmasi wartawan Kamis (10/2/2022).

Sementar itu, infromasi yang dikumpulkan Media, terduga pelaku Aa adalah warga kota Tanjungpinang dan Aj adalah warga Tanjung Uban Bintan.

Kedua pelaku, digerebek Polisi saat sedang berada di dalam kamar penginapan Kijang. Sebelum digerebek sejumlah Polisi mencurigai barang bawaan pelaku. Hingga akhirnya digerebek dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota Polisi menemukan dua bungkusan besar. Selanjutnya batang bukti dan kedua pelaku, langsung dimasukan Polisi ke dalam mobil. Lalu digelandang ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi