PRESMEDIA.ID– Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan tangkap dua terduga pelaku penambang pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Selasa (15/7/2025).
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku, dilakukan atas informasi aktivitas pertambang pasir ilegal di Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya.
Setelah mengetahui lokasi tambang pasir ilegal, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi itu diamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai penambang galian C tersebut.
“Atas Laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku melakukan aktivitas tambang pasir ilegal itu di Kampung Tanjung Kapur,” ujar Iptu Adi.
Dua orang lelaki itu adalah Ij dan Os, keduanya diamankan dan digiring ke Mako Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.
“Dua orang yang berada di lokasi mengakui mengelola tambang pasir ilegal dan saat ini telah kami amankan ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan penambang, kata Adi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk tambang pasir ilegal. Sejumlah barang bukti itu adalah dua mesin dompeng penyedot berkapasitas besar dan kecil serta pipa paralon dan barang lainnya.
Untuk proses hukum, saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan, demikian juga status ke dua terduga, Polisi belum menetapkan sebagai tersangka.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar