Polres Bintan Tangkap Lima Pemilik Narkoba di Tanjungpinang

Anggota Satnarkoba Bintan saat melakukan penangkapan dan pengamanan 6 tersangka Narkoba bersama Barang bukti
Anggota Satnarkoba Bintan saat melakukan penangkapan dan pengamanan 6 tersangka Narkoba bersama Barang bukti

PRESMEDIA.ID,Bintan-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap 5 orang tersangka pengguna dan pemilik narkoba jenis sabu di beberapa lokasi di Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP.Nendra Madya Tias mengatakan, ke 5 tersangka yang berhasil ditangkap itu terdiri dari 5 orang pria masing-masing Jk, Pj, Am, Adt, dan Yg. Sedangkan seorang wanita berinisial Nrl.

“Dari tangan 5 tersangka, kami mengamankan sebanyak 4 paket sabu dengan berat 3,39 gram,”ujarnya Rabu,(22/1/2020).

Penangkapan 5 tersangka di Tanjungpinang itu, kata Nendra, dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Jk di desa Toapaya selama 2 hari pada 15-16 Januari 2020.

Awalnya didapat informasi dari masyarakat, atas transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu oleh Jk di Jalan Toapaya. Setelah diselidiki, Jk sedang berada di Jalan Rawasari Tanjungpinang.

“Saat itu kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Dari tangan Jk diamankan 2 paket sabu. Yaitu 1 disimpan dan 1 sudah siap untuk dihisap,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pemilik barang. Dari pengakuan Jk, barang tersebut diperoleh dari Pj. Selanjutnya Pj ditangkap saat berada di Warnet Tanjungunggat.

“Selanjutnya dikembangkan lagi, dan mencuat nama Nrl yang merupakan seorang wanita. Tersangka Nrl ditangkap saat berada di Pantai Impian,”ujarnya.

Kemudian dikembangkan lagi, dan pelaku berikutnya Am di Lorong Puskesmas jalan Pancur. Dari tangan Am juga diamankan 1 paket sabu siap edar.

Berikutnya barang bukti milik Am dikembangkan lagi, hingga didapati sang pemiliknya adalah Adt di Jalan Matador. Dari Adt, lanjut Dia, Polisi tidak menemukan narkoba melainkan hanya bekas plastik penjualan sabu.

Dari introgasi yang dilakukan, Adt mengaku mendapati barang haram itu dari seorang Karyawan Pub dan Karaoke X-one di Bintan Plaza yaitu tersangka Yg, dan atas informasi itu, Polisi kemudian mengamankan Yg.

“Semua barang bukti yang diamankan ternyata milik Br/Ud serta IL,�yang kini menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita. Sedangkan 6 tersangka yang diamankan sudah di sel tahanan,”ucapnya.

“Mereka dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,”sebut Nendra.

Penulis: Hasura