Polres Bintan Tangkap Pelangsir BBM Solar Dengan Modus Ganti Plat Nopol di SPBU

Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong sedang menunjukan mobil dan dirijen BBM yang diamankan. (Foto: Satreskrim Polres Bintan)
Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong sedang menunjukan mobil dan jerigen BBM yang diamankan. (Foto: Satreskrim Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menangkap H (35), pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU km 16 Toapaya Bintan Sabtu (26/1/2024).

Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP Limbong, mengatakan penangkapan pelangsir BBM jenis solar itu, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dugaan penyelewengan BBM jenis Solar di sejumlah SPBU di kabupaten Bintan.

Adapun modus yang dilakukan pelaku H, melansir dan penyelewengan BBM solar adalah dengan cara melakukan pengisian BBM solar menggunakan kartu Brizzi dan mengganti plat nomor polisi (Nopol) mobil yang BBM-nya akan diisi di SPBU.

“Jadi pelaku ini (H-red) melakukan pengisian BBM solar secara bergantian di beberapa SPBU di Bintan,” ujar MP Limbong, Senin (29/1/2024).

Sebelum diamankan kata Limbong, pihaknya juga telah mengikuti pelaku H yang mengemudikan Mobil Mitsubishi Kuda untuk mengisi BBM Solar di sejumlah SPBU kemudian memindahkannya ke dalam Jerigen.

“Ketika melakukan pengisian BBM di SPBU Km 16 Toapaya Bintan. Pelaku langsung kami ringkus dan dibawa ke Mako Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari dalam mobil pelaku, juga ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM Solar.

Dari hasil penyidikan dan interogasi lanjutnya, pelaku ternyata memiliki kartu brizzi sebanyak 6 buah beserta empat barcode yang digunakan sebagai sarana untuk mengisi BBM bersubsidi.

“Dengan kartu Brizzi itu, pelaku ini mengisi BBM solar di 4 SPBU secara bergantian. Dia juga mengganti plat kendaraanya untuk mengelabui petugas. Sehingga pelaku mengisi BBM dengan plat yang berbeda-beda di SPBU,” kata Limbong.

Dengan modus mengisi dan pelangsiran BBM di empat SPBU itu, dalam sehari H mengaku dapat mengumpulkan ratusan liter BBM jenis solar.

Selanjutnya, BBM solar tersebut kembali dijual kepada penampung dengan harga diatas yang ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, saat ini H kami tetapkan sebagai tersangka penyeleweng BBM solar dan diancam dengan Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan enam tahun penjara.

Selain itu lanjut AKP.Limbong, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangaan tehadap penampung dan pembeli BBM Solar yang dilansir pelaku tersebut.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi