Polres Bintan Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor di Bundaran Km 16 Bintan

Pengendara terjaring razia ketika razia digelar Satlantas Polres Bintan di Bundaran Km 16 Toapaya. (Foto: Satlantas Polres Bintan/Presmedia.id)
Pengendara terjaring razia ketika razia digelar Satlantas Polres Bintan di Bundaran Km 16 Toapaya. (Foto: Satlantas Polres Bintan/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 42 kendaraan, ditilang Satlantas Polres Bintan dalam razia di Bundaran Km 16, Kecamatan Toapaya, Bintan, Selasa (26/9/2023).

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi, mengatakan razia di Bundaran Km 16 melibatkan Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Jasa Raharja.

“Sasaran razia kami tidak hanya pengecekan kelengkapan kendaraan, tetapi juga masa berlakunya surat kendaraan kami cek, bagi yang tidak lengkap maka ditilang,” ujar AKP Khapandi, Jumat (29/9/2023).

Untuk kendaraan yang terjaring ada sebanyak 92 kendaraan. Dari jumlah itu, 42 pengendara dikenakan sanksi tilang, sementara 50 pengendara lagi hanya ditegur.

Hal ini dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Untuk penilangan, kami menahan 8 SIM C dan 17 STNK sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan pengendara,” katanya.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara dalam razia kali ini. Diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Lalu juga ada ditemukan pengendara mengantongi STNK kendaraan yang sudah mati namun tidak diperpanjang.

Bagi pengendara yang kedapatan belum bayar pajak langsung diarahkan membayar pajak di tempat. Sementara yang ditilang akan menjalani proses selanjutnya,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar