Polres Lingga Tetapkan Kades Desa Penuba Timur Tersangka Korupsi Dana Desa 2018

Terdangka Bk oknum kades yang ditetapkan Polres Lingga sebagai Tersangka korupsi dana Desa
Tersangka Bk BK oknum Kades yang ditetapkan Polres Lingga sebagai Tersangka korupsi dana Desa.

PRESMEDIA.ID,Lingga-Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan Kepala desa (Kades) Penuba Timur kecamatan Selayar kabupaten Lingga inisial BK (43) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018. Atas penetapan itu, BK langsung ditahan dan dijebloskan ke Penjara.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka BK dalam kasus korupsi dana desa 2018 itu, dilakukan atas penyeliidkan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan, Polisi mengatakan, Bk juga tidak kooperatif dan tidak mau memenuhi panggilan Polisi kendati sudah dipanggil secara layak.

“Atas penetapan tersangka tersebut selanjutnya Bk kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan,”ujarnya Kamis (19/11/2020).

Tersangka Bk yang menjabat sebagai Kepala desa Penuba Timur, pada Ta.2018 Desa yang dipimpinanya mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp.720.474.500. Dari jumlah tersebut, yang bersangkutan sebagai Kepala desa tidak dapat mempertangungjawabkan pengunaan Dana Desa tahap satu dan sejumlah Rp.432.284.700.”

“Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa 2018 sebanyak Rp.432.284.700 terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa memperpertangungjawaban atas penggunaan dana tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa Penuba itu, dan menyimpulkan adanya kerugian Negara terhadap alokasi anggaran keuangan desa sejumlah Rp.317.738.045.

“Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian di minta keterangan tentang pengunaan Dana Desa tersebut, Selanjutnya tersangka BK mengakui mengunakan dana desa penuba timur itu untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya Tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.

Penulis:Aulia

Komentar