Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pemilik dan Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu dari tersangka Andi saat ditangkap.
Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu dari tersangka Andi saat ditangkap.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk dua pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi di Tanjungpinang,
Sabtu (25/1/2020).

Ke dua terduga pelaku adalah Andi Syahputra (26) dan Aris (25). Keduanya ditangkap bersama barang bukti 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, penangkapan ke dua pelaku, dilakukan atas informasi yang diperoleh tentang kepemilikan
dan penyimpanan narkoba sabu tersebut.

“Andi Syahputra dibekuk di depan Swalayan Zoom jalan Pemuda sekitar pukul 17.40 WIB. Sedangkan Aris, di bekuk di kediamannya dijalan Yudowinangun hari yang sama,”ujarnya saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (29/1/2020).

Saat penangkapan lanjut Crisman, pihaknya juga melakukan penggeledahan badan terhadap terduga Andi Syaputra dengan disaksikan warga setempat.

“Dari penggeledahan itu, ditemukan 2 paket narkoba sabu yang disimpan didalam kotak rokok Slim dalam saku celananya,”ujar Crisman.

Dari pengakuan Andi, barang sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari temannya bernama Aris.

“Atas pengakuan itu, kemudian langsung dikembangkan, dengan menangkap tersangka Aris di jalan Yudowinangon,” sebutnya.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Pemberantasan Narkotika.

Penulis:Roland