
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang membekuk pelaku pengedar dan pemilik narkoba sabu berinisial Bk (28) di kos-kosannya Jalan Harmoko KM 7 Kota Tanjungpinang, Kamis (14/4/2022) malam.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono, mengungkapkan penangkapan Bk dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebut seorang laki-laki diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Setelah diselidiki selanjutnya dilakukan penangkapan pada yang saat itu berada didalam kos-kosannya,” kata Suprihadi, Sabtu (16/4/2022).
Selain mengamankan Bk, Polisi juga mengamankan 4 paket narkoba sabu, satu unit Handphone yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba
“Ke 4 paket narkoba sabu itu ditemukan di bawah meja televisi. Selain itu juga ditemukan alat isap sabu (Boong), pipet kaca, dan timbangan digital,” ujarnya.
Kepada Polisi Bk juga mengakui bahwa narkoba sabu yang diamankan itu adalah miliknya.
“Untuk narkoba masih dilakukan penimbangan serta penelusuran asal usul diperoleh pelaku dari siapa,” ujar Suprihadi lagi.
Atas perbuatannya, saat ini Bk ditetapkan Polisi sebagai tersangka pemilik dan pengedar Narkoba.
Tersangka Bk dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi