
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang belum menetapkan tersangka penimbun hutan bakau secara illegal di kawasan Sungai Carang, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP.Rio Reza Parindra mengatakan, proses hukum atas dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup, penimbunan hutan bakau tanpa izin itu, hingga saat ini masih terus dilakukan.
“Proses hukumnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan, atas dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup,”ujarnya Rio pada wartawan Kamis (11/6/2020).
Sejumlah saksi dari dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup kata dia, juga telah dimintai keterangan.
Kepolisian juga telah mengamankan Barang Bukti berupa satu unit alat berat yang digunakan terduga pelaku melakukan penimbunan di lokasi.
“Saat ini tim penyidik masih memanggil dan meminta keterangan ahli dalam kasus ini,”ujarnya.
Selain itu, kata Rio, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa bulan lalu ke Kejaksaan dalam proses penyelidikan dan Penyidikan.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Wawan Rusmawan, juga membenarkan telah menerima SPDP/40/V/2020/Reskrim atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup itu dari Polisi.
“SPDP dari Polres rujukan sangkanya, pasal 36 ayat 1 jo 109 ayat 1 KUHP undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”ujar Wawan.
Namun demikian, dalam SPDP yang di kirim Penyidik pada bulan lalu itu, belum ditetapakan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk tersangkanya belum, masih dalam lidik,”pungkasnya.
Infromasi yang diperoleh Media, Penimbunan hutan mangrove di kawasan mangrove Sei Carang itu, diduga dilakukan BS, seorang kontraktor dan Devloper perumahan yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Penulis:Roland