Polres Tanjungpinang Lepas Tersangka Penipuan Arisan online One Pay Es

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang melepas tersangka Penipuan dengan modus Arisan Online One Pay Es (Ester Sari).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelepasan tersangka Es dilakukan karena korban dan tersangka berdamai.

“Korban dan tersangka berdamai, Korban Nm yang sebelumnya melapor ditipu dengan kerugian Rp 23.500.000, saat ini sudah diganti keluarga Es dan korban mencabut laporannya,” kata Awal, Rabu(16/3/2022).

Dengan pencabutan laporan oleh korban lanjut Awal, penyidik Kepolisian akan melakukan Penghentian Penyidikan atau (SP3).

“Saat ini SP3 nya masih dalam proses, sehingga belum dikirimkan ke jaksa,” singkatnya.

Hal itu juga dibenarkan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Tanjungpinang, dan saat ini kasusnya masih dalam proses SP3.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang meringkus Ester Sari (ES) pelaku penipuan berkedok arisan online jenis One Pay.

Es diamankan Polisi di kediamannya jalan lorong Bakar Batu Nomor 18 B Kota Tanjungpinang Selasa (8/2/2022) atas Laporan Em yang mengaku menjadi korban penipuan Es dengan modus Arisan Online. Atas kejadian itu, korban Nm mengaku mengalami kerugian Rp. 23.500.000.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi