
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang memusnahkan 24 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (10/1/2020). Pemusnahan barang haram hasil tangkapan empat tersangka jaringan internasional itu dilaksanakan di Mapolres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Dimana, keempat tersangka berupaya membawa masuk narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang melalui jalur laut.
“Pemusnahan barang bukti ini sengaja dilakukan secara terbuka, dan semua proses pemberkasan terhadap tersangka juga sudah clear,” ujar Iqbal.
Kegiatan tersebut juga turut disaksikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Dalam kesempatan itu, Rahma menyampaikan, Pemko Tanjungpinang sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil menjegal narkoba yang masuk ke Tanjungpinang.
Kendati demikian, menurutnya, pemberantasan narkoba juga harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi lingkungannya dari bahaya narkoba bagi generasi
“Narkoba ini bukan hanya tanggungjawab polisi, tapi kita harus saling bekerja sama untuk memeranginya,” ucapnya.
Selain itu, Rahma juga menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberikan ampun bagi ASN yang tersandung masalah narkoba.
“Siapa pun yang terlibat, baik itu ASN atau masyarakat harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Dani