
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dilaporkan majikannya ke Polisi, Kusmiyati (40) Baby Sister terduga penganiaya balita ditetapkan Polres Tanjungpinang sebagai Tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra mengatakan Penetapan Kusmiyati sebagai tersangka dilakukan atas Laporan dan alat bukti penyidikan yang dilakukan.
“Yang bersangkutan (Tersangka Kusmiyati-red) ditetapkan tersangka penganiayaan ringan, dan proses penyidikannya sampai saat ini masih berjalan,”ujarnya, Jumat,(6/3/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Rio, tersangka melakukan penganiayaan ketika tersangka memberi makan anak dibawah umur, menyuapnya dengan keras dan kencang.
“Sedangkan anak yang berumur 3 bulan, di beri susu dengan cara kasar menggucangkan kepala balita secara tidak manusiawi,”ujarnya.
Selain menetapkan pengasuh balita tersebut sebagai tersangka, penyidik satreskrim Polres Tanjungpinang kata Rio, juga mengamankan rekaman CCTV aksi perbuatan tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak,”ujarnya.
Namun karena menurut Polisi perbuatan Tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan, hingga tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan, wajib lapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Sebelumnya, kasus penganiayaan balita dibawah umur ini di laporkan majikannya Janudin (30) ke Polisi. Laporan penganiayaan terhadap pengasuh kedua anaknya yang masih balita itu diterima Polres Tanjungpinang dengan LP Polisi dengan Laporan Polisi Nomor:LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi pada 26 Januari 2020 lalu.
Penulis:Roland