PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang kembali mengaktifkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam penuhm, untuk layanan pengaduaa masyarakat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, pembenahan sistem layanan terus dilakukan, mulai dari penataan ulang personel hingga penyempurnaan sistem kerja, guna memastikan layanan Call Center 110 dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Saya melakukan pembenahan dari sistem ini, termasuk personel dan cara kerjanya. Harapannya, masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan ini kapan pun dibutuhkan,” ujar Hamam.
Call Center 110 Siap Respon Aduan Masyarakat 24 Jam
Layanan ini disiapkan untuk menerima berbagai laporan dan pengaduan masyarakat, mulai dari gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga permintaan bantuan administrasi seperti pengurusan SKCK dan SIM.
Selama bulan Mei 2025, Polresta Tanjungpinang menerima 18 pengaduan melalui layanan Call Center 110. Beberapa di antaranya terkait, Gangguan lalu lintas akibat konvoi pelajar, Kasus pengancaman keluarga di Jalan Wiratno,Kecelakaan lalu lintas, Permintaan bantuan administrasi kepolisian.
Hamam menambahkan, bahwa Call Center 110 juga terhubung dengan sejumlah instansi layanan darurat lainnya seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), PLN, BPBD, dan Basarnas, sehingga respons terhadap situasi darurat dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Layanan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat memanfaatkan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Komentar