
PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang kembali menggelar penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat di Tanjungpinang.
Sebanyak 28 unit kendaraan bermotor diamankan dalam razia di sejumlah titik jalan utama Kota Tanjungpinang, Selasa (27/5/2025).
Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga atas maraknya balapan liar dan kebisingan knalpot racing, yang tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun, mengatakan, seluruh kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Sebanyak 28 kendaraan yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong telah kami amankan. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya melalui dalam keterangan tertulis.
Ipda Werry juga mengatakan, razia ini akan terus dilakukan secara berkala, mengingat semakin banyaknya remaja yang melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Jalan
Selain mengamankan balap liar, Polresta juga memberi himbauan kepada orang tua, untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM.
“Kami ingin memastikan bahwa jalan raya tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. Aksi balap liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan jiwa pelaku dan orang lain,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur