
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku inisial Zs (40) dan Ya (33) yang diduga pengedar narkoba.
Kedua tersangka, ditangkap di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat dan di jalan Ir. Sutami Gang Beringin Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.
“Kedua tersangka ini kami tangkap pada hari yah sama, Za Ditangkap di jalan H.Agus Salim dan Ya di Jalan Beringin beberapa hari lalu,” kata Kanit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara Senin (39/5/2024).
Penangkapan kedua tersangka lanjut Alvin, dilakukan atas Informasi yang diperoleh Polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap ke dua pelaku.
Saat ditangkap Ya menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BP 3217 AB warna hitam dan Za menggunakan sepeda motor BP 5136 JW.
“Dari tangan Ya kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,33 gram ditemukan dibawa sepeda motor dan 1 unit handphone redmi,” ungkap Alvin.
Kepada Polisi Ya mengaku memperoleh batang tersebut dari pelaku Zs. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil dimanjakan saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam BP 5137 JW dijalan Beringin
“Kami juga menemukan satu paket sabu 0,17 gram dan satu unit handphone oppo dari pelaku Za saat ditangkap,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditetapkan tersangka penyalahgunaan Narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Untuk proses hukum, saat ini kedua tersangka dijebloskan ke Sel tahanan Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur