
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengatakan, manajemen Clasix PUB Tanjungpinang, tidak terlibat dalam kasus peredaran pil ekstasi yang dilakukan karyawannya.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, dari hasil penyidikan pada 4 tersangka Ra, Mi, dan Rh mengaku, management Clasix PUB tidak turut andil dalam peredaran narkoba yang mereka lakukan.
Dari pengakuan ke 4 tersangka, penjualan pil ekstasi dilakukan atas insiatif mereka sendiri.
“Ketiga pelaku yang merupakan karyawan Clasix PUB ini mengaku menjual pil ekstasi atas inisiatif sendiri,” ujar Arsyad, Sabtu (27/1/2024).
Selain itu lanjut Arsyad, dari pemeriksaan pada management juga mengaku tidak mengetahui penjualan narkoba yang dilakukan karyawannya.
Namun demikian, Arsyad tidak menjelaskan siapa dan berapa orang pihak management Clasix PUB yang diperiksa.
“Dari pemeriksaan ini, peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terputus dan tidak sepengetahuan pihak management,” ujarnya.
Atas hal itu, Polisi menyatakan praktik penjualan pil ekstasi di Clasix PUB yang dilakukan karyawannya tidak sepengetahuan management.
Dengan hal itu lanjut Arsyad, garis police yang sebelumnya dilakukan polisi di Clasix PUB, saat ini telah dibuka Polisi dan tempat karoke itu di izinkan kembali untuk beroperasi.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 4 tersangka pemilik penjual dan pengedar Narkoba Pil Ekstasi di Tanjungpinang.
Dari 4 pelaku ini tiga diantaranya adalah karyawan Clasix PUB Bintan Mall Tanjungpinang yang mengaku menjual ekstasi ke pelanggan di Clasix PUB tempatnya bekerja.
Atas perbuatanya, ke 4 tersangka pemilik dan pengedar Pil Ekstasi ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Sebelumnya :
- Pemko Pecat Honorer Terlibat Narkoba Dengan Karyawan Clasix PUB
- Polisi Selidiki Keterlibatan Manajemen Clasix PUB Dalam Penjualan Pil Ekstasi
- Karyawan THM Clasix PUB Jual Pil Ekstasi, OPD Tanjungpinang Saling Tuding Kewenangan Izin dan Pengawasan
Penulis: Roland
Editor : Redaktur