Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Tersangka Narkoba Juli 2025, Satu Orang IRT

Sebanyak 9 Tersangka Narkoba diamankan selama Juli 2025 saat dikawal anggota Satres Narkoba di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Sebanyak 9 Tersangka Narkoba diamankan selama Juli 2025 saat dikawal anggota Satres Narkoba di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 9 tersangka selama operasi di bulan Juli 2025. Dari total tersangka, 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Para tersangka yang berhasil diringkus adalah Ha, Hs, Ma, Ar, Ra, Aa, Zl, Ki, serta seorang IRT berinisial Lm. Mereka diduga sebagai pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Selama bulan Juli, kami mengamankan 9 tersangka dari 6 laporan polisi yang masuk. Seluruh penangkapan berawal dari informasi warga dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba,” ungkap AKP Lajun, didampingi Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik di Mapolresta Tanjungpinang.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Ha di Kampung Bangun Sari, Batu 9, Kota Tanjungpinang, pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,91 gram, timbangan digital, bong, dan satu unit handphone.

Tersangka Ha mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap Hs di kawasan Pulau Penyengat, dengan barang bukti 0,17 gram sabu. Pengembangan dari kasus ini mengarah pada tersangka Ma yang ditangkap di Kijang Kota, Kabupaten Bintan, dengan 65,55 gram sabu. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan Ar dengan barang bukti 0,29 gram.

Pada 26 Juli 2025, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni Ra dan Aa, di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, dengan sabu seberat 0,28 gram. Pengembangan kasus tersebut membawa polisi ke tersangka Zi dan Lm, yang keduanya kedapatan memiliki 35,45 gram sabu-sabu.

Dari seluruh penangkapan di bulan Juli, total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 56,55 gram.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Lajun.

Sanksi hukum yang menanti para tersangka adalah hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar