Polresta Tanjungpinang Tangkap Pasutri dan 6 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti 20,19 Gram Sabu

Polresta Tanjungpinang ekspose 8 orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,19 gram di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Polresta Tanjungpinang ekspose 8 orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,19 gram di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang berhasil ringkus delapan orang tersangka pengedar narkoba, termasuk sepasang suami istri, dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada awal Juni 2025.

Para tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 20,19 gram.

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan, operasi penangkapan dilakukan selama dua hari, yaitu pada 3 dan 4 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sejumlah wilayah kota Tanjungpinang.

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka dari 7 kasus narkotika di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Adapun nama-nama tersangka yang ditangkap antara lain Sa dan Ma (pasutri), serta Ai, Mn, Ym, Ey, Mj, dan Ih. Dari kedelapan tersangka tersebut, tujuh merupakan pria dan satu wanita.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Penangkapan dilakukan di tiga kecamatan berbeda, yaitu, 4 kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, 2 kasus di Kecamatan Tanjungpinang Timur, 1 kasus di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Selain narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,19 gram, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone, peralatan pendukung lainnya.

Saat ini Polisi telah tetapkan tujuh tersangka yaitu Ai, Sa, Ma, Mn, Ym, Ey dan Mj ketujuhnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka Ih dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar

AKP Lajun menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pengedar narkoba, terutama menjelang momen rawan seperti pemilu dan libur panjang.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan. Peredaran narkoba adalah musuh bersama,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar