
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang menemukan 714 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025 di wilayah hukumnya. Meski jumlah pelanggaran cukup tinggi, tapi yang ditilang hanya 64 pelanggaran sementara sisanya diberikan teguran.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan ratusan pelanggaran tersebut terjaring selama 14 hari operasi yang digelar di berbagai titik jalan raya Kota Tanjungpinang.
“Sebanyak 64 pelanggaran diberikan sanksi tilang, sedangkan 650 pelanggaran lainnya hanya kami berikan teguran. Pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat,” ujar Hamam, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan data, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan total 587 kasus. Sementara pelanggaran oleh pengendara mobil tercatat sebanyak 163 kasus.
Dari total pelanggaran tersebut 18 kasus terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 46 kasus dikenakan tilang manual.
Secara tren lanjut Hamman, jumlah pelanggaran pada 2025 turun sekitar 20% dibandingkan tahun 2024. Untuk roda dua, pelanggaran turun menjadi 133 kasus, sedangkan roda empat justru mengalami kenaikan hingga 202% atau 54 pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak da sering terjadi di jalan raya kota Tanjungpinang selam operasi ini didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, membonceng lebih dari satu orang.
Sementara pelanggaran roda empat banyak disebabkan kendaraan melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengemudi di bawah umur dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kapolresta Tanjungpinang juga mengungkapkan bahwa angka korban jiwa akibat kecelakaan pada 2025 menurun dibanding tahun sebelumnya, dari tiga orang menjadi nihil korban meninggal.
“Korban luka ringan ada, tetapi korban meninggal dunia tidak ada. Kerugian material akibat kecelakaan tercatat sekitar Rp500 ribu,” pungkasnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur