
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Seijang Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang, mengamankan Narapidana DPO kasus pencurian Kejari Bintan Muhammad Alif Als Alif Bin Daeng Ledeng (22).
Napi DPO ini, diamankan di Kapal Pengangkut sayur yang berlabuh di jalan Salam Kampung Kolam RT 1 RW 11 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pukul 09.00 WIB, Jumat (19/11/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP.Adi Sumardi, mengungkapkan, pengamanan tersangka Alif dilakukan atas terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Dalam surat DPO yang disebar hingga ke Polres dan Polsek itu, Muhammad Alif Als Alif Bin Daeng Ledeng, jenis kelamin laki-laki, merupakan Napi yang belum di eksekusi atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang sudah dijatuhi pidana.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jang Brigadir Sahirin menerima informasi dari warganya bahwa DPO tersebut kemungkinan besar sedang bekerja di kapal pengangkut sayur.
“Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bersama personil Polsek Bukit Bestari dan warga langsung menuju ke lokasi menunggu kedatangan kapal tersebut,” ungkapnya dalam rillis yang dikirim Humas Polsek Bukit Bestari.
Sekira pukul 09.30 WIB, kapal yang dimaksud tiba di lokasi dari Batam, Polisi langsung memasuki kapal dan mencari yang bersangkutan.
“Didalam kapal Alif langsung diamankan dan langsung dibawa untuk diserahkan Ke Kejari Bintan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan DPO ini, merupakan hasil kerjasama dan hubungan baik antara Bhabinkamtibmas dengan warganya.
“Informasi yang diberikan warga kepada pihak Kepolisian adalah bukti bahwa tingkat kepercayaan yang tinggi dari warga kepada pihak Kepolisian dalam menyelesaikan berbagai persoalan terutama yang terkait dengan Kamtibmas,” pungkasnya.
Saat ini lanjutnya napi DPO itu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan.
Ditempat terpisah, Kajari Bintan I Wayan Riana membenarkan diterbitkannya DPO pada 3 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Ke tiga Pelaku adalah Muhammad Alif Als Alif Bin Daeng Ledeng (22), Robianto alias Roni (30), Junaidi Alias Edi (31).
“Ketiga orang ini sudah narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Iwayan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Namun I Wayan menyampaikan ketika disurati kepada yang bersangkutan untuk menjalani putusan MA ini ketiganya tak kunjung ada itikat baik untuk menyerahkan diri.
“Kita panggil untuk menjalani putusan MA tapi gak datang-datang,” jelasnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi