
PRESMEDIA.ID, Batam – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, kembali ringkus 5 pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Selasa (4/10/2022).
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan 5 pelaku penyelundup PMI itu, dilakukan atas pengamanan 7 PMI Ilegal yang mau diberangkatkan dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Ke 7 PMI Illegal itu diamankan anggota reskrim Polsek KKP dan ketika dilakukan interogasi ke 7 calon PMI itu mengaku, mereka direkrut dan diberangkatkan pelaku atas nama Harun dan Syakur,” ujar Awal Jumat (7/10/2022).
Ke-7 PMI itu lanjutnya, akan diberangkatkan dari Batam ke Malaysia melalui Singapura untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen.
Atas informasi itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek KKP Batam mengamankan Harun dan Syakur.
Dari pengakuan keduanya mengaku disuruh Irsyad, selanjutnya dilakukan pengembangan, dengan menangkap Irsyad.
“Selain mengamankan Irsyad kami juga mengamankan Syawan dan Rodnari yang saat itu berada di Hotel Kaliban Batam,” jelasnya.
Dari ketiga pelaku, juga diamankan Barang bukti 11 paspor, 6 tiket kapal Ferry, 4 KTP, 1 Unit HP Merk Iphone 11 warna gold, 1 unit HP Merk Iphone 8 warna hitam,1 unit HP Merk Samsung warna hitam, 1 unit HP Merk Huawei warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo warna merah.
Selain itu Polisi juga mengamankan 1 buah tas ransel warna hitam merk Spyderbilt,1 buah tas sling bag warna hitam, 5 lembar uang pecahan 50 dolar singapura, 4 lembar uang pecahan 10 dollar singapura, dan 1 lembar uang pecahan 1 dolar singapura.
Sehingga kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek KKP Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur