
PRESMEDIA.ID– Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian hand phond inisial S dan penadah berinisial A di Tanjungpinang dan Batam. Ke dua pelaku diamanakan Polisi atas laporan korban seorang warga di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu.Missyamsu Alson, mengatakan, tersangka S ditangkap saat mencoba kabur ke Kota Batam, sementara penadah A ditangkap di Kota Tanjungpinang.
“Tersangka S kami amankan di Kota Batam karena sempat melarikan diri setelah mengetahui Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota sedang memburunya,” ujar Alson di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Senin (20/1/2025).
Tersangka S lanjutnya, adalah pelaku pencurian handphone korban saat korban sedang tertidur.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan palu. Setelah berhasil masuk, tersangka S kemudian mengambil 2 unit handphone dan uang sebesar Rp900 ribu,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka S kemudian menjual handphone curiannya kepada tersangka A dengan harga Rp1 juta. Harga ini, jauh di bawah harga pasar.
Selanjutnya, uang hasil kejahatan yang dilakukan S, digunakan untuk bermain judi online.
“Atas perbutanya, saat ini S dan A kami tetepakan sebagai tersangka, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,
sementara tersangka A sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,”pungkasnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur