Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Firuddin
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP.Firuddin

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polsek Tanjungpinang Timur membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Suranmor) berinisial JF (20) dan AP (20). Kedua pelaku dibekuk di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Kamis (9/7/2020).

Kapolsek Tanjungpinang, AKP Firuddin mengungkapkan, penangkapan ke dua pelaku dilakukan atas laporan dua korban.

“Pelaku JF dibekuk di jalan RE Martadinata KM 6 Kota Tanjungpinang, sedangkan AP di bekuk di Perumahan Puri Amanah Blok F nomor 21 jalan Tri Jaya KM 15 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur,”ujarnya.

Terhadap pelaku Jf sebutnya, merupakan pelaku pencurian motor di Perumahan Air Raja Blok F nomor 21 KM 15 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur yang terjado pada Jumaat (17/4/2020) lalu.

“Kronologisnya, korban memarkirkan sepeda motor nya di belakang rumahnya dan kemudian korban masuk kedalam rumah, sekitar pukul 09.00 Wib motor korban hilang,”ujarnya.

Atas kejadian ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan menemukan motor sebagai mana milik korban, Dari penemuan itu, selanjutnya Polisi menangkap Jf terduga pelaku di jalan RE Martadinata Tanjungpinang.

“Dari pengakuan tersangka, mencuri dengan cara mendorong motor yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Atas perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 5 Juta,”ungkap Firuddin.

Kemudian lanjut Firuddin, Ap merupakan pelaku pencurian sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam BP 2088 BI milik korban suami isteri yang diparkir di halaman rumahnya Perumahan Puri Amanah Blok F nomor 2 jalan Tri Jaya KM 15 Rabu (1/7/2020) lalu.

Motor korban hilang sektar pukul 21.00 WIB dari halaman rumahnya, tak lama setelah korban bersama istrinya pulang dari Tanjung Uban.

“Keesokan harinya korban melihat sepeda motor nya tidak ada lagi di halaman rumahnya,”katanya.

Atas laporan itu kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui, keberadaan pelaku dijalan Raya Arah Uban, sehingga langsung mengamankan pelaku AP.

“Atas perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Nanti kita rillis untuk lebih lengkapnya lagi,”ucapnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis:Roland 

Komentar