PRESMEDIA.ID, Bintan- Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara (Bibit) membekuk 5 pelaku penjarahan kayu (ilegal loging) Hutan Lindung di Kabupaten Bintan. Ke lima pelaku masing-masing Fr, Ju, Jo dan An dibekuk di Jalan Flamboyan Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong-Bintan, Kamis (5/3/2020) kemarin.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, ke 5 pelaku yang dibekuk antara lain 4 orang bertugas sebagai penebang pohon dan satu orang bertugas sebagai supir lori pengangkut kayu hasil tebangan.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, dan ke 5 pelaku dibekuk di Desa Sebong Pereh,”ujar Bambang, Selasa (10/3/2020).
Empat dari 5 pelaku, lanjut Kapolres berasal dari Dusun Ngesong, Desa Jegeran, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sedangkan supir lorinya merupakan warga Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong-Bintan.
Selain mengamankan pelaku, Lanjut Kapolres, Pihaknya� juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 unit lori, 50 batang kayu bulat berbagai jenis, 4 bilah parang dan 1 unit mesin pemotong kayu atau pohon (sinso).
“Atas perbuatannya, kelima pelaku kita jerat Pasal 82 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A atau D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,”ucapnya.
Penulis:Hasura
Komentar