Predator Anak di Anambas Didakwa Jaksa Dengan Pasal Hukuman Maksimal

Predator Anak di Anambas Terdakwa Saf saat diperiksa Jaksa ketika diserhakan Penyidik Polisi untuk di Tuntut di PN Ranai Natuna
Predator Anak di Anambas Terdakwa Saf saat diperiksa Jaksa ketika diserhakan Penyidik Polisi untuk di Tuntut di PN Ranai Natuna (Foto:Jaksa Tarempa-Isitmewa)  

PRESMEDIA.ID, Anambas- Terdakwa pelaku asusila terhadap anak dibawah umur (Predator anak-red) terdakwa Safri alis Saf, didakwa pasal hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Natuna-Tarempa di PN Ranai Selasa (22/11/2023).

Sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan ini, dilaksanakan secara online dan tertutup oleh Hakim PN Ranai Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi hakim anggota M.Fauzi dan Roni Alexandro di PN Tarempa-Natuna.

Dalam dakwaannya, JPU Elvin Dwi Nanda SH bersama Harus Ganda Tiar dari Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa mengatakan, Terdakwa Safari alias Saf telah melakukan perbuatan Cabul terhadap anak dibawah Umur dengan jumlah korban 8 orang anak laki-laki.

Kepala cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mewakili dua JPU nya mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentan waktu beberapa bulan dengan modus bujuk rayu, paksaan dan ancaman.

“Atas perbuatan, kami menuntut terdakwa melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal,” sebutnya.

Selain ancaman pidana penjara dan denda, lanjut Roy, dakwaan yang diterapkan merupakan dakwaan dengan ancaman hukuman maksiml dan tambahan berupa, pengumuman identitas pelaku sebagai pelaku (Cabul) sebagai sanksi sosial.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang saat itu didampingi pengacaranya, menyatakan tidak keberatan, hingga majelis hakim menunda persidangan pada Minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus asusila terdakwa Safri dengan korban anak laki-laki dibawah umur ini sebelumnya disidik Satreskrim Polres Anambas dan selanjutnya penuntutan dilakukan oleh Jaksa di Tarempa.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap juga berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai nantinya dapat mengabulkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Hendaknya kasus ini menjadi pelajaran dan yang terakhir di Anambas, hingga tidak ada lagi anak yang mengalami kasus asusila,” ujarnya.

Kepada orang tua di Anambas, Roy juga menekankan agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi