PRESMEDIA.ID– Di tengah instruksi Presiden untuk menindak tegas peredaran beras oplosan, Satgas Pangan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang justru memilih melakukan sosialisasi bahaya peredaran beras oplosan kepada masyarakat di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai bagian dari penerangan hukum Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang, dengan tema “Mengenali dan Mengawasi Peredaran Beras Oplosan”. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Bukit Bestari pada Selasa (5/8/2025).
“Ini hari kedua kegiatan kami. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur kecamatan untuk mengenali ciri-ciri beras oplosan serta bagaimana pengawasannya,” ujar Senopati, perwakilan Kejari Tanjungpinang.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, serta aparat kecamatan, RT, RW, dan masyarakat setempat.
“Kami ingin membangun sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Bila menemukan indikasi beras oplosan, masyarakat bisa langsung melaporkannya,” jelas Senopati.
Senopati juga menambahkan, hingga saat ini belum ada penanganan kasus beras oplosan di Kejari Tanjungpinang, namun pihaknya siap jika sewaktu-waktu ada pelimpahan perkara.
“Kami akan melakukan kajian dan penindakan sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan jika ada kasus masuk,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Camat Bukit Bestari, M. Septia Putra Perdana, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menambah wawasan masyarakat mengenai bahaya beras oplosan yang bisa merugikan konsumen.
“Masyarakat sangat antusias dan aktif bertanya. Kami harap yang hadir hari ini bisa menyampaikan informasi ini kepada warga lainnya yang belum sempat hadir,” ujarnya.
Minim Penindakan, Fokus Sosialisasi Tuai Sorotan
Meski langkah sosialisasi ini dianggap penting untuk edukasi, namun minimnya penindakan tegas terhadap pelaku peredaran beras oplosan di lapangan menjadi sorotan, terutama setelah adanya instruksi Presiden terkait penindakan hukum tegas bagi praktik curang di sektor pangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan, agar pelaku yang melanggar standar mutu beras nasional sebagaimana temuan Menteri Pertanian diproses secara hukum.
Namun, Instruksi presiden ini di Kepulauan Riau (Kepri) seolah tidak berlaku karena hingga saat ini, belum ada produsen maupun distributor beras oplosan yang ditindak aparat penegak hukum.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan 268 merek beras, ditemukan 212 merek yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Amran usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta.
Amran juga menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas agar seluruh pelanggar diproses hukum. Kementan pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Penegak hukum akan menindaklanjuti semua yang tidak sesuai aturan,” tegas Amran.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar