Presiden Prabowo Sebut, PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo sebut, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Presiden Prabowo sebut, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

PRESMEDIA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Barang-barang ini sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana hasil koordinasi dengan DPR,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai Rapat Tutup Tahun 2024 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ini barang Mewah yang Terkena Kenaikan PPN

Presiden menjelaskan adapun barang-barang mewah yang dimaksud adalah seperti, Pesawat jet pribadi, Kapal pesiar dan yacht, Motor yacht, Rumah mewah bernilai tinggi.

“Barang-barang ini umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas dan telah menjadi objek pajak PPnBM,” ujarnya.

Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Sementara terhadap barang kebutuhan pokok dan jasa yang esensial, seperti, Beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar dan jasa esensial Pendidikan dan transportasi umum tidak dikenakan tarif PPN.

“Komoditas tersebut akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen atau dibebaskan dari pajak, sesuai kebijakan yang berlaku sejak 2022,” tegas Presiden.

Tahapan Kenaikan Tarif PPN Sesuai UU HPP

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 1 April 2022 Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen selanjutnya, pada 1 Januari 2025 Tarif PPN naik menjadi 12 persen.

“Peningkatan ini dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah Anggarkan Rp38,6 T untuk Stimulus Ekonomi 2025

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk menjaga kesejahteraan rakyat di tahun 2025. Stimulus ini meliputi, bantuan pangan Beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima.

Kemudian, diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan daya maksimal 2.200 VA, Pembiayaan industri padat karya. Insentif PPh Pasal 21 bebas pajak bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan serta program bantuan UMKM Khusus bagi usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil, pro-rakyat, dan mendukung pemerataan ekonomi,” pungkas Presiden.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar