
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang pria berinisial Ap di Tanjunguban Kabupaten Bintan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena diduga mencabuli dua bocah laki-laki.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi imbalan uang Rp5 ribu hingga Rp20 Ribu kepada korban.
Setelah terbujuk rayu, korban di bawa ke dalam rumah kosong untuk melampiaskan hasratnya. Selain di rumah kosong, pelaku juga melakukan asusila pada bocah korbannya itu di tempat lain.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan kasus asusila anak di bawah umur tersebut.
“Saat ini, pelakunya sudah diamankan oleh Polsek Bintan Utara pada Kamis (11/5/2023),” kata Riky, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Pelaku lanjutanya, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga :
- Pria di Lingga Ditangkap Polisi Karena Lakukan 3 Aksi Kejahatan
- Kasus Prostitusi Anak, Tersangka Mi Dijerat Pasal Pencabulan
- Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Karena Hamili Anak Dibawah Umur
Penulis: Hasura
Editor : Redaktur