Propam Tunda Rekonstruksi Penangkapan 4 Terdakwa Rampok Setelah Vonis

Propam Polres Tanjungpinang mendatangai Rutan kelas IA Tanjungpinang, untuk memeriksa 4 terdakwa dalam kasus hilangnya Barang Bukti Perampokan Rp.55 Juta saat penangkapan Polisi.
Propam Polres Tanjungpinang mendatangai Rutan kelas IA Tanjungpinang, untuk memeriksa 4 terdakwa dalam kasus hilangnya Barang Bukti Perampokan Rp.55 Juta saat penangkapan Polisi.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Devisi Propam Polres Tanjungpinang menunda rekonstruksi penangkapan 4 terdakwa perampokan, atas hilangnya Varang Bukti Tas berisi uang Rp 55 Juta, setelah pemeriksaan di Pengadilan selesai.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gimana Sunarya mengatakan, Penunda rekonstruksi penangkapan keempat rampok Rp 215 juta, milik nasabah Bank Mandiri itu, dilakukan agar proses sidang berjalan sebagai mana mestinya dan menghindari adanya dugaan intervensi terhadap Terdakwa.

“Rekonstruksi dalam rangka pemeriksaan internal, atas penanganan perkara. Atas hilangnya barang bukti ini, kami tunda sampai pemeriksaan ke 4 terdakwa di pengadilan selesai,”ujarnya pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (13/2/2020).

Gima juga mengatakan, pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut di Polres Tanjungpinang juga terus dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan Internal.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui kebenaran dan fakta sebenarnya. Dan jika terbukti kami akan menindak tegas anggota yang terlibat, menghilangkan barang bukti perampokan itu,”ujarnya.

Dan kalau tidak terbukti, tentu anggota juga harus diberi apresiasi dan nama baik serta tugasnya di lindungin.

Sebelumya, Polres Tanjungpinang membentuk Tim Investigasi penegakan etik dan profesi atas pengakuan terdakwa Rusdi Hamzah yang membantah dan menyatakan tidak benar membuang barang bukti uang Rp.55 juta yang hilang, serta menyatakan keberatan atas keterangan Polisi di Pengadilan.

Penulis:Roland