
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang mengatakan masih melakukan pengembangan terhadap importir 17 koli pakaian dan sepatu bekas (Ballpres) yang dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang Kamis (31/3/2023) kemarin.
Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu sebelumnya mengatakan, Pemusnahan pakaian dan sepatu bekas itu, dilakukan oleh tiga orang pemilik, melalui surat pernyataan.
“Untuk pidananya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan terhadap importir Balpres tersebut. Kami akan bergerak terus dan akan mengawasi Balpres ini,” katanya usai pemusnahan Balpres di TPA Ganet, Kamis(31/3/2023).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kata Heribertus, 17 koli pakaian dan sepatu bekas itu, didatangkan ke tiga pemilik dari kota Batam.
“Pemiliknya di Tiban, Bengkong dan Batam Center, menjual kepada tiga orang warga di Tanjungpinang dengan sistem online shop. Jadi ketiga orang pemiliknya ini hanya mewakili saja,
ujarnya.
Sementara itu untuk di Tanjungpinang tidak ada, Ia menegaskan untuk proses pidananya polisi masih mengejar importir dari Balpres tersebut. Sementara dalam pengiriman, pemiliknya di Batam menggunakan ekspedisi perorangan.
“Untuk proses Pidananya, yang akan kami kejar itu adalah importirnya, Karena disini (Tanjungpinang-red) importirnya gak ada,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Heribertus juga menghimbau, agar masyarakat tidak menjual barang bekas seperti baju, sepatu dan barang lainya yang di import, Karena hal itu dilarang oleh UU.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menangkap dan mengamankan 17 koli pakain dan sepatu bekas (Ballpres) dari sejumlah tempat di Tanjungpinang.
Namun setelah ditangkap, 17 Koli baju dan sepatu bekas (Ballpres) itu dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya di tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023).
Pihak Kepolisian menyatakan, pemusnahan dilakukan sendiri oleh pihak pemilik. Sementara Kepolisian hanya menyaksikan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur