PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan lalulintas dengan korban dua remaja putri di Jalan Adi Sucipto KM 11 Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (10/10/2020) lalu.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy melalui Kanit Kecelakaan Lalulintas Satlantas Polres Tanjungpinang, Iptu Ridwan mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan pengendara mobil Toyota Avanza BP 1433 AF, Lady Dayana.
Lady menyebutkan bahwa pada saat itu dirinya dengan mengendarai mobil dari arah Swalayan Sentosa menuju arah Hotel Aston. Namun setibanya di TKP, sepeda motor Honda Scoppy warna merah BP 2801 AW warna hitam mau menyebrang ke arah kiri di jalur putih panjang yang ada di jalan tersebut.
“Sehingga sepeda motor yang dikendarai kedua remaja itu masuk ke bawah kolong mobil,” ungkap Ridwan.
Sementara itu, keterangan kedua anak itu mereka mengatakan saat itu kedua remaja ini, dari arah hotel Aston hendak menuju ke arah Swalayan Sentosa dan berhenti di jalur putih hendak mengisi bensin di warung yang ada di seberang jalan sebelah kanan.
Ia menjelaskan dalam perkara ini penyidik minim menemukan saksi yang melihat kejadian tabrakan itu. Dalam kejadian ini ada dua saksi, diantaranya pemilik warung dan orang yang melintas.
“Namun kedua saksi ini melihat ketika sudah ditabrak, mendengar bunyi tabrakan yang kencang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan saksi yang memiliki warung menyebutkan kedua anak ini belum membeli bensin di tempatnya. Sedangkan saksi yang satunya begitu mendengar tabrakan langsung menolong korban dengan membawanya kerumah sakit terdekat..
Berdasarkan kejadian itu berdasarkan barang bukti foto yang tersebar di media sosial instagram, sepeda motor ini terlihat masuk kebawah mobil dengan posisi kepala motor ke arah sebelah kanan dan kedua korban mengalami patah tulang kaki dan tangan sebelah kanan, serta pipi sebelah kanan.
“Sedangkan pengakuan korban mereka mau menyebrang ke arah kiri dari arah mobil melintas,” paparnya.
Penyidik mengalami kendala dalam penyelidikan diantaranya pemeriksaan kedua korban dilakukan menunggu pemulihan korban terlebih dahulu, dan minim nya saksi yang melihat kejadian langsung.
Maka dari itu dalam menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalulintas berdasarkan undang – undang lalulintas nomor 22 tahun 2009. Ia menyebutkan rabu pekan ini penyidik akan memakai gelar perkara kasus ini.
“Bukan Kita lihat yang besar menabrak tetapi tetapi kita lihat yang kelalaian pengendara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Weni Sahokha, ibu korban dua remaja putri korban laka lantas, meminta keadilan Polres Tanjungpinang untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menimpa kedua anak gadisnya.
Weni, mengatakan kejadian bermula pada saat dirinya bersama suami pergi ke Rumah Sakit (RS) Raja Ahmad Thabib (RAT) Kota Tanjungpinang untuk mengurus orang tuanya yang sakit.
Sehingga kedua putrinya berinisial APR (14) dan NCP (13), mengambil makanan. Tetapi sebelum itu, kedua putrinya terlebih dahulu mengisi bensin sepeda motornya Honda Scopy BP 2801 AW warna hitam di warung dekat Hotel Aston Jalan Adi Sucipto KM 11 Kota Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (10/10/2020).
Penulis : Roland
Komentar