PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri melalui dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan Pertanahan, membantah proyek pedestrian dan penataan jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang di Mark-Up atau digelembungkan.
Bantahan itu disampikan Kepala dinas PUPR Kepri Abdu Bakar atas sorotan media dan masyarakat terhadap pekerjaan proyek yang banyak menggunakan semenisasi itu.
Kepada dinas PUPR dan Pertanahan Provinsi Kepri Abu Bakar mengatakan, tudingan yang disampaikan itu tidak benar karena pengerjaan Proyek tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Bahkan sebelum proses pelelangan dilakukan kami didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri,” ujarnya sebagaimana dirilis Diskominfo Kepri Kamis (2/3/2023).
Sebelum dilakukan proses pelelangan pada proyek penataan jalan Bandara lanjut Abu, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pada tahapan review HPS juga dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan,” ujarnya tanpa merinci harga satu Volume per meter yang ditetapkan.
Dalam tahap pengadaan penyedia, lanjutnya, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada.
Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan katanya lagi, kegiatan proyek penataan jalan Bandara RHF Tanjungpinang itu, selalu diawasi oleh Konsultan Pengawas dan dilakukan pendampingan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
“Dengan kata lain, mulai dari perencanaan, pelelangan dan Pelaksanaan proyek, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melibatkan langsung Kejaksaan Tinggi Kepri,” ujarnya.
Hal ini lanjutanya, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam pengerjaannya. Selain itu, Abu juga mengatakan, penandatanganan MoU proyek yang didanai dari Pinjaman PT.SMI itu, juga disaksikan Gubernur serta Kepala Kejaksaan Gerry Yasid.
Gubernur Ansar dan Kajati Kepri Gerry Yasid secara langsung juga menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Rabu, 16 Marek 2022 silam,” sebutnya.
Hal itu lanjutnya, dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam tahap pelaksanaan.
“Bahkan Gubenur juga selalu mengingatkan kami agar pelaksanaan proyek Revitalisasi Bandara RHF itu benar-benar dilaksankan,” ujarnya.
Sebagai mana diketahui, penandatanganan kontrak Proyek Pedestrian dan Penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang senilai Rp60 Miliar, sebelumnya dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dengan Pemenang tender proyek PT.Amanah Anak Negeri. Sementara konsultan pengawas proyek adalah PT.Bentan Sondong. Adapun detail pengerjaan yang dilakukan kata Abu Bakar dilakukan dengan 4 segmen yait:
Segmen SatuÂ
Pengerjaan Median jalan dan Pedestrian melalui pengecoran dan terramix. Selanjutnya pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, pasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, Cor beton K 300 untuk badan jalan, penanaman Tanaman, Aspal lev, dan Sculpture dan layar monitor kecil dengan harga Rp 8 miliar.
Segmen DuaÂ
Pengerjaan median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K 300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan videotron dengan nilai kontrak Rp 11 miliar.
Segmen TigaÂ
Pengerjaan Median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K 300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan Sculpture kapal senilai Rp12 miliar.
Segmen EmpatÂ
Pengerjaan Median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, Cor beton K 300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture motif tenun dengan Nilai Rp 5 miliar.
Dari empat segmen pelaksanaan pengerjaan, lanjut Abu, total kontrak senilai Rp 36 miliar non PPN. Dan Apabila ditambah dengan PPN 11 persen sebesar Rp 3,6 miliar, maka total keseluruhan anggaran pekerjaan Proyek Pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) berjumlah Rp 39,6 miliar.
Saat ini lanjutnya, pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan BPKP Perwakilan Kepri. Pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Kepri.
“Dari uraian diatas, semua pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, maka tidak ada ruang untuk dilakukan persekongkolan apa lagi markup,” tutup Abu Bakar.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaktur
Komentar