
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Klarifikasi berita dengan judul “Tanah Urug PT.BPL Di Lingga, Ternyata Mengandung Bauksit Yang Mau Dijual Ke PT.TBJ” yang terbit di Presmedia.id. Direktur PT Berkah Pulau Lingga Andi Cori Patahuddin mengrimkan klarifikasi ke Redaksi Presmedia.id, Kamis (16/7/2020).
Kepada Presmedia.id, Andi Cori mengaku, tidak mengetahui adanya surat analisis Laboratorium atau Report of analisis Surveyor yang dikeluarkan PT.Anindiya Wiraputra Konsult terhadap material tanah urug PT.Berkah Pulau Lingga yang mengandung material bauksit dengan kadar 52,61 persen sebagai mana yang diperoleh dan dimuat PRESMEDIA.ID dalam berita.
Analisis Laboratorium atau Report of analisis kandungan material tanah Urug PT.Berkah Pulau Lingga itu sendiri, dikeluarkan surveyor PT.Anindiya Wiraputra Konsult kepada PT.Berkah Pulau Lingga pada Maret 2018 lalu yang diperoleh redaksi Presmedia.id.
Sebelum berita tersebut dimuat, redaksi Presmedia.id juga telah meminta konfirmasi ke Maneger PT.Berkah Pulau Lingga M.Syahrial yang mengaku, tidak mengetahui kalau tanah urug yang izin penjualannya tidak dikeluarkan provinsi Kepri itu, mengandung Bauksit dengan kadar 52,61 material bauksit.
“Kami mengajukan Izin penjualan tanah urug, mengenai ada kandungan bauksit-nya kami tidak tahu, kan ESDM juga belum ada turun melakukan analisis,â€ujarnya pada PRESMEDIA,ID, Kamis (16/7/2020).
Berikut Klarifikasi PT.Berkah Pulau Lingga Yang diterima PRESMEDIA.ID.
Menanggapi pemberitaan mediaonlie presmedia.Id dengan judul “Tanah urug PT BPL Lingga Ternyata Mengandung Bauksit, Yang Mau Dijual ke PT TBL, tanggal 16 juli 2020.
Dengan ini, kami menggunakan Hak Jawab kami sebagaimana diatur dalam UU.
PT Berkah Pulau Lingga adalah perusahaan yang bergerak di Bidang Pariwisata, sesuai dengan Dokumen Legal Perusahaan dari Akte Pendirian sampai dengan Izin Usaha Pariwisata yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabutpaten Lingga.
Dalam hal ini, PT BPL berencana melakukan pembangunan Taman Rekreasi Wisata di Pulau Air Kulah Desa Pulau Bukit Kecamatan Katang Bidare Kabupaten Lingga antara lain, Bumi perkemahan, Home stay, Agro wisata (durian, mangga dan kelapa) dan kemudian wisata adventure lainnya dan sudah melengkapi segala persyaratan untuk melaksanakan pembangunan tersebut antara lain:
1.Rekomendasi TKPRD dari Pemkab Lingga
2.Pertek dari BPN Lingga
3.Izin Lokasi dari DPMPSTP kab.Lingga
4.Izin Lingkungan Pematangan Lahan Pembangunan Taman Rekreasi wisata Air Kulah
5.Izin lingkungan Pembangunan Taman Rekreasi Wisata Air Kulah
6.Izin Mendirikan Bangunan (IMB}
7. Izin Usaha Pariwisata (TDUP) dari DPMPSTP Kabupaten Lingga.
Dengan sudah lengkap perizinan, maka PT.BPL mulai melaksanakan pembangunan tersebut dengan melakukan pematangan lahan sesuai dengan perencanaan yang sudah disetujui.
Dan dalam melakukan pematangan lahan, terdapat sisa tanah urug akibat dari pekerjaan Cut & Fill (Pematangan lahan) sebanyak kurang lebih 450.000 DMT, dan sisa tanah urug ini harus dibawa keluar dari lokasi kawasan pembangunan tersebut.
Untuk itu, ada perusahaan yang berminat membeli tanah urug tersebut, yaitu CV.Sahabat Abadi, Perusahaan yang melaksanakan proyek pematangan lahan pembangunan Smelter Milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) sebagaimana dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Timbunan antara PT BPL dan CV.Sahabat Abadi.
Selanjutnya, untuk melakukan penjualan tanah urug tersebut, diperlukan surat izin penjualan yang diterbitakan oleh Pemprov Kepri melalui DPMPTSP Provinsi Kepri dengan Persyaratan (Terlampir).
Maka kami, mengajukan permohonan Izin Penjualan Tanah Urug ke PTSP Kepri tertanggal 14 Mei 2020 dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta yaitu:
1.Akte Pendirian dan Perubahan Terkahir
2.NPWP
3.Salinan NIB
4.IMB
5.TDUP
6.Laporan Volumrle Tonase mineral hasil pematangan lahan 7.Analisa Report tentang kualitas mineral tergali
8.Titik Koordinasi dan Peta wilayah.
Namun surat permohonan kami ini, tidak ada tindak lanjut dari PTSP Kepri, karena masukan dari salah satu kepala seksi di PTSP itu sendiri, maka kami mengajukan kembali permohonan yang sama pada 30 Juli 2020.
Kemudian direspon oleh DPMSTP Prov Kepri dengan nomor surat 370/324/DPMPTSP-05/2020 tanggal 9 Juli 2020 dengan Peri hal izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan PT Berkah Pulau Lingga.
Didalam surat tersebut, ada beberapa kejanggalan yang kami temukan,antara lain:
1.Perihal permohonan izin yang kami ajukam berbeda dengan jawaban balasan dari PTSP Kepri.
2.Demikian juga perihal mengenai tanah urug hasil galian mengandung kualitas mineral logam sebagaimana lampiran berkas kami ajukan ke PTSP.
Hal ini membuktikan bahwa, kami tidak melakukan rekayasa, Namun PTSP tanpa meminta rekomendasi dari dinas ESDM memutuskan sendiri Hal yang bukan kewenangannya.
Penjelasan dari PTSP dengan kesimpulan ini, menyatakan tidak bisa menindak lanjuti permohonan yang diajukan, atas dasar Surat Edaran dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dasar surat ini, menurut kami tidak memiliki Hirarki Perundangan di Indonesia, bahkan surat tersebut kami nilai overlap karena mengang-kangi UU tentang layanan publik dan UU tetang pemerintah daerah, meskipun surat Edaran tersebut menindaklajuti UU Minerba yang baru No 3 tahun 2020 yang saat ini menunggu PP dan aturan Juklak dan Juknisnya.
Selama aturan dibawahnya belum ada, harusnya masih berpatokan pada aturan juklak dan juknis sebelumnya.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, bukan kepada DPMPTSP. Sementara Gubernur sebagai atasan langsung dari DPMPTSP Kepri belum mengeluarkan instruksi terkait tindak lanjut surat edaran tersebut.
Dan selain itu, perlu kami sampaikan bahwa saat ini pekerjaan pembangunan taman rekreasi wisata air kulah tersebut dalam tahap pelaksanaan antara lain
1.Pekerjaan pematangan lahan (cut & fill)
2.Pembangunan 15 unit homestay oleh kontraktor lokal
3.Pengadaan dan pennanaman bibit durian, mangg, kelapa dan lain-lain
4.Penyiapan lahan utk agrowisata dan bumi perkemahan Foto kegiatan terlampir
Demikian Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan dan sekaligus mengklarifikasi persoalan perizinan kami di PTSP Kepri.
DIREKTUR UTAMA PT BERKAH PULAU LINGGA
ANDI CORI PATAHUDDIN
Penulis:Redaksi
Komentar