PT Bintan Resort Cakrawala Akui Pungut dan Salurkan Dana Kontribusi Wisata Mangrove ke Pejabat Bintan

Chief Operating Officer (COO) PT BRC, Abdul Wahab dan mantan Manajer Community Development PT BRC sekaligus Sekretaris Komite Mangrove Machsun Asfari, saat memberi keterangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/Presmedia.id)
Chief Operating Officer (COO) PT BRC, Abdul Wahab dan mantan Manajer Community Development PT BRC sekaligus Sekretaris Komite Mangrove Machsun Asfari, saat memberi keterangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) mengakui melakukan pemungutan dan penyaluran dana kontribusi wisata mangrove di kawasan Lagoi, Kabupaten Bintan.

Dana kemudian disalurkan ke sejumlah pejabat daerah, seperti Camat dan Kepala Desa sebagai ketua dan anggota Komite Mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.

Pengakuan ini, dikatakan Chief Operating Officer (COO) PT BRC, Abdul Wahab, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi dana kontribusi wisata mangrove di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).

Sidang ini melibatkan tujuh terdakwa dari kalangan pejabat Bintan, seperti Camat, Kades dan mantan Kades.

Abdul Wahab menjelaskan, dana kontribusi dipungut melalui Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC sejak tahun 2017 hingga 2024 dari sejumlah operator wisata mangrove meliputi, dana kontribusi wisata, retribusi, dana konservasi, biaya jeti dan dana asuransi.

Pemungutan tersebut, lanjut Wahab, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Bupati Bintan dan Komite Pengawasan Mangrove, serta delegasi kepada BRC.

“Semua dana disalurkan sesuai perintah Ketua Komite. Pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh staf kami,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Chief Operating Officer (COO) PT BRC, Abdul Wahab dan mantan Manajer Community Development PT BRC sekaligus Sekretaris Komite Mangrove Machsun Asfari, meninggalkan ruang sidang. (Foto: Charles/Presmedia.id)
Chief Operating Officer (COO) PT BRC, Abdul Wahab dan mantan Manajer Community Development PT BRC sekaligus Sekretaris Komite Mangrove Machsun Asfari, meninggalkan ruang sidang. (Foto: Charles/Presmedia.id)

Penyaluran Dana Disebut Bagian dari Program CSR

Saat ditanya majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, Abdul Wahab juga menyatakan, bahwa dana kontribusi yang disalurkan ke Camat dan Kepala Desa merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT BRC.

“Dana tersebut adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung masyarakat di sekitar kawasan wisata mangrove,” ujar Wahab.

Ia menambahkan, PT BRC sebagai pengelola kawasan, menjalankan pemungutan dan penyaluran dana secara profesional, legal, dan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat dan pelestarian lingkungan mangrove.

Kesaksian Mantan Manajer Community Development BRC

Saksi lainnya, Machsun Asfari, mantan Manajer Community Development PT BRC sekaligus Sekretaris Komite Mangrove, juga membenarkan dana kontribusi dipungut berdasarkan hasil rapat Komite.

“Komite menyepakati bahwa kontribusi, retribusi, dan dana konservasi adalah prioritas utama dalam pengelolaan wisata mangrove,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan dilakukan oleh Koperasi Karyawan PT.BRC dari masing-masing operator wisata mangrove dan hotel. Pemungutan dana, juga terdata dan di manajemen keuangan PT.BRC.

“Selanjutnya. dana tersebut kemudian disalurkan ke Camat dan Kades atas permintaan Komite,” sebutnya.

Selain Abdul Wahab dan Machsun Asfari, sidang juga menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya, Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan, Lucky Zaiman Prawira
Lurah Kota Baru, Bagus Prasetyo serta operator wisata mangrove, Jaka Aditya.

Tujuh Terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana kontribusi mangrove, (Duduk paling depan) sementara bersama pengunjung sidang akibat kursi di ruang sidang terbatas. (Foto: Charles/Presmedia.id)
Tujuh Terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana kontribusi mangrove, (Duduk paling depan) sementara bersama pengunjung sidang akibat kursi di ruang sidang terbatas. (Foto: Charles/Presmedia.id)

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra, bersama Hakim Fausi dan satu hakim ad hoc, sempat menunda pemeriksaan saksi Machsun untuk dilanjutkan setelah pemeriksaan para saksi lainnya.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus korupsi dana kontribusi wisata Rp1 miliar ini menyeret tujuh pejabat Bintan (camat dan Kades) sebagai terdakwa.

Ke tujuh Pejabat Bintan itu adalah, Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong), Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Mazlan (Kepala Desa), Herman Junaidi (Plt Kades), La Anip (mantan Kades), Khairudin (Lurah Kota Baru).

Ke tujuh pejabat Bintan ini, didakwa Jaksa, menerima dan menyalahgunakan dana kontribusi wisata mangrove yang dipungut dan disetorkan PT BRC Lagoi atas pengelolaan wisata Mangrove di Teluk Sebong dan kawasan wisata Lagoi.

Adapun dugaan korupsi gratifikasi yang diterima masing-masing pejabat ini dari PT.BRC, bervariasi sejak 2017 hingga 2024 yang diserahkan secara berkala kepada para terdakwa hingga total dana mencapai Rp1.039.260.000.

Atas perbuatanya, ke 7 pejabat Bintan ini dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan Subsider dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang masih terus berlanjut melalui sidang pembuktian untuk menentukan ke 7 terdakwa benar atau tidak menerima dana gratifikasi tersebut.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar