PT dan PTA Kepri di Tanjungpinang Mulai Terima Perkara Banding dari PN dan PNA

Ketua MA HM. Syarifuddin didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meresmikan PT dan PTA Kepri bersama 11 PT lainya di Indonesia dari Tanjungpinang (Foto: Humas Kepri)
Ketua MA HM. Syarifuddin didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meresmikan PT dan PTA Kepri bersama 11 PT lainya di Indonesia dari Tanjungpinang (Foto: Humas Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Tingkat Banding (PT) Kepri dan Pengadilan Tingkat Banding Agama (PTA) Kepri di Tanjungpinang, saat ini mulai menerima perkara banding dari Pengadilan Tingkat Pertama PN dan Pengadilan Agama Tingkat Pertama (PA) di provinsi Kepri.

Hal itu dikatakan Ketua MA HM. Syarifuddin usai meresmikan operasional 13 Pengadilan tingkat Banding (PT) dan Pengadilan Tingkat Banding Agama (PTA) dan 38 gedung baru Pengadilan Tingkat Pertama atau (PN) di seluruh Indonesia dari Tanjungpinang, Senin (5/12/2022).

Dengan mulai beroperasinya pengadilan tingkat banding ini, ketua MA, mengatakan, semua perkara yang masuk ke pengadilan induk yang berasal dari wilayah hukum pengadilan tingkat banding yang baru, kalau perkara belum disidangkan di pengadilan induk, harus dilimpahkan ke pengadilan tingkat banding yang baru.

“Kecuali kalau itu sudah diterima dan sudah disidangkan, silahkan dilanjutkan pengadilan Induk,” ujarnya.

Dengan diresmikan dan beroperasinya 13 Pengadilan Tingkat Banding (PT) ini, Ketua MA juga berharap kepada para ketua pengadilan tingkat banding yang baru, agar mempersiapkan diri untuk menata semua keperluan, agar pengadilan tingkat banding yang baru dapat beroperasi dengan baik.

“Kepada wakil ketua dan hakim tingkat banding yang baru maupun untuk kepaniteraan dan kesekretariatan yang telah ditetapkan bertugas di pengadilan tingkat banding yang baru, Agar mempersiapkan diri melaksanakan tugas di masing-masing tempat yang ditunjuk dengan dibawah koordinasi ketua pengadilan yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun terkait proses pelimpahan dan penyelesaian perkara banding di pengadilan tingkat banding yang baru kata ketua MA, Agar ketua pengadilan tingkat banding yang baru dan ketua pengadilan tingkat banding induknya melakukan koordinasi dengan baik dengan memperhatikan dan mempedomani ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 masing-masing Undang-Undang pengadilan tingkat banding yang baru.

Di Tempat terpisah Kepala Biro hukum dan humas Mahkamah Agung republik Indonesia Obandi mengatakan, Pengadilan Tinggi Kepri untuk sementara berada di Gedung PN Lama Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang.

Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Kepri, sementara gedung Pengadilan lama atau bekas Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pasar dekat dengan Gedung Daerah.

Ketua Mahkamah Agung, lanjutnya juga telah melantik Erwin Mangatas Malau sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding (PT) Kepri, dan Budi Santoso sebagai Wakil Ketua Tingkat Banding (PT) Kepri.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau HM. Utomo, yang sebelumnya wakil ketua Pengadilan tinggi Pekanbaru.

“Untuk Hakim Pengadilan banding Kepri, saat ini ada 4 orang hakim Tinggi, Sedangkan Sekretaris Panitera PT Kepri hingga saat ini belum ada, dan masih dilakukan Open Bidding, hingga penanganan perkara dan kepaniteraan untuk sementara dilakukan oleh Kabag Umum dan perencanaan PT Kepri,” ujarnya.

Dengan diresmikan dan mulainya beroperasi Pengadilan Tinggi Banding (PT) dan PTA Kepri ini, Obandi juga menyebut, akan ditindak lanjuti dengan pelantikan Wakil Ketua, PT dan PTA, demikian juga pelantikan terhadap Panitera Sekretaris, dan Panitera lainya demikian juga pejabat struktural dan fungsional.

“Jadi mulai hari ini, upaya Hukum Banding dari PN dan PA yang ada di Kepri sudah bisa ke PT dan PTA Kepri, dan tidak perlu lagi ke Pekanbaru,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi