PT.Djuwita Divonis MA Bayar Uang Pesangon Eks Karyawannya Rp289 juta

Gedung Sekolah Djuwita milik PT.Djuwita Bintan Sejahtera di kawasan Bintan Center Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Gedung Sekolah Djuwita milik PT.Djuwita Bintan Sejahtera di kawasan Bintan Center Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan putusan yang mewajibkan PT.Djuwita Bintan Sejahtera untuk membayar uang pesangon kepada lima mantan karyawannya sebesar Rp289.923.313.

Pembayaran ini merupakan konsekuensi dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 10/Pdt.Sus.PHI/2024/PN TPG, yang dibacakan pada 26 September 2025.

Kuasa hukum para penggugat, Colderia Sitinjak, S.H., mengatakan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Djuwita Bintan Sejahtera, sekaligus menguatkan amar putusan PHI Tanjungpinang yang menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta upah proses kepada lima kliennya.

Adapun rincian pesangon yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:

  1. Seri Helimalintun: Rp60.225.000
  2. Yusuf Karinda: Rp55.275.000
  3. Sujami: Rp47.548.000
  4. Zamri: Rp68.250.000
  5. Syarifuddin: Rp58.625.000

“Dengan putusan ini, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Djuwita Bintan Sejahtera kepada lima mantan karyawan mencapai Rp289.923.313,” ujar Colderia Sitinjak, Jumat (10/10/2025).

Colderia menegaskan, putusan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Pengadilan kepada pihak tergugat.

Ia meminta manajemen PT.Djuwita Bintan Sejahtera, yang diketahui menaungi Sekolah Swasta Djuwita di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang, agar segera melaksanakan isi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak pihak pengusaha untuk segera melaksanakan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung. Jika dalam waktu delapan hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan) putusan tidak dijalankan, maka pengadilan berwenang melakukan sita eksekusi terhadap aset tergugat,” tegasnya.

Diketahui, kelima mantan karyawan yang menggugat PT Djuwita Bintan Sejahtera merupakan tenaga kerja yang di-PHK secara sepihak tanpa pemenuhan hak normatif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Atas putusan ini, management PT.Djuwita Bintan Sejahtera belum memberi tanggapan, demikian juga dengan kuasa hukumnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur