
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis mati kepada dua mantan perwira Polresta Barelang, terdakwa Satria Nanda, SIK, MH dan Sigit Sarwa Edi, dalam kasus narkotika jenis sabu.
Keduanya merupakan mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang yang didakwa terlibat langsung dalam jaringan narkoba lintas negara.
Selain itu, 8 oknum polisi lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam, namun sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
Sementara itu, dua terdakwa dari kalangan sipil, yakni Aziz Martua Sinaga dan Zulkifli Simanjuntak, yang sebelumnya divonis 13 tahun, kini dihukum 20 tahun penjara setelah banding.
Hakim PT Kepri Sepakati Vonis Maksimal Aktor Intelektual Narkoba
Vonis terhadap 12 terdakwa ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang diketuai oleh H. Ahmad Shalihin, serta hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto, dalam persidangan terbuka yang digelar Selasa (5/8/2025).
Adapun 8 oknum anggota Polisi yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini adalah:
1.Junaidi Gunawan, SH, 2.Fadli, SH, 3.Ibnu Maaruf, SH, 4.Rahmadi, SH, 5.Arianto, SH, 6.Jaka Surya, 7.Wan Rahmat Kurniawan dan 8.Alex Candra.
Mantan Kasat dan kanit serta 8 oknum anggota Polisi ini, dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan barang bukti narkotika sebanyak 9 kilogram sabu dari total 44 kg sabu yang berasal dari Malaysia.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, mengatakan, seluruh proses persidangan berjalan secara maraton, dengan mempertimbangkan berbagai aspek memberatkan, khususnya status para terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
“Terdakwa terbukti memiliki peran sebagai aktor intelektual dalam peredaran narkotika skala besar. Mereka menyalahgunakan jabatan untuk mengedarkan sabu, dan ini merupakan bentuk kejahatan transnasional yang sangat serius,” ujarnya pada PRESMEDIA,ID.
Dalam pertimbangan majelis hakim lanjutnya, juga disebutkan bahwa para terdakwa, yang seharusnya membasmi peredaran narkoba, justru menjadi pelaku utama kejahatan tersebut.
“Tindak pidana ini dilakukan oleh aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Melihat jumlah sabu yang besar dan dampak masif yang bisa membahayakan keselamatan bangsa, hukuman berat dijatuhkan agar memberi efek jera,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Putusan ini juga dimaksudkan sebagai peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kejahatan narkotika, terutama bagi aparat yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum.
Berdasarkan hasil banding, putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN.Btm tertanggal 4 Juni 2025 diperbaiki hanya pada bagian besaran pidana, tanpa mengubah status kesalahan terdakwa.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi