Puluhan Developer di Bintan Tidak Serahkan PSU ke Pemerintah

Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan. (Foto: Hasura)
Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 94 developer atau pengembang perumahan nasional (Perumnas) di Kabupaten Bintan, belum menyerahkan dan Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan ke Pemerintah daerah.

Dan dari puluhan developer pengembang di Bintan itu telah melakukan pengembangan pembangunan perumahan di Bintan puluhan tahun.

Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan, membenarkan banyaknya Developer/pengembang di Bintan yang belum menyerahkan PSU perumahan itu ke Pemerintah daerah. Dan saat ini, kayaknya baru satu pengembang yang menyerahkan PSU perumahan ke pemerintah daerah.

Belum diserahkannya PSU perumahan ini, kata M.Irzan, mengakibatkan, pemerintah tidak dapat merealisasi ajuan proyek pembangunan dan pemeliharaan sarana kelompok masyarakat di perumahan itu di APBD.

Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mewajibkan pengembang (Developer) yang telah selesai membangun prasarana, sarana utilitas umum perumahan, menyerahkan aset PSU perumahan yang dibangunnya ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Penyerahan PSU perumahan oleh Pengembang/Developer ke pemerintah daerah ini kata M.Irzan, dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan satu tahun,” katanya.

Namun kenyataanya di Bintan, dari 95 pengembang atau developer yang melakukan pembangunan perumahan baru Perumahan Anggrek Bintan di Jalan Lintas Barat Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya yang menyerahkan PSU-nya ke Pemerintah. Sedangkan sisanya, hingga saat ini belum menyerahkan.

Dalam penyerahan PSU, lanjut Irzan, pengembang wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan menyangkut, persyaratan umum, administrasi, dan teknis.

Persyaratan umum, menyangkut data tentang berdirinya perumahan mulai tahap perijinan sampai pengembangan, didalamnya wajib dimunculkan data tentang Luasan perumahan/kawasan.

Kemudian lokasi perumahan/kawasan, sesuai wilayah administratif, jumlah unit hunian, jumlah unit komersial, dan informasi lain yang dibutuhkan termasuk data/profil perusahaan.

Sedangkan data administrasi dan teknis, meliputi, nama dan jenius prasarana seperti jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah.

Demikian juga dengan daftar dan data sarana meliputi Sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana parker.

Komposisi PSU yang diserahkan minimal 40 persen dari lahan dikuasai/dikembangkan.
Selanjutnya, Tim pemerintah daerah akan melakukan verifikasi terhadap kondisi dan keberadaan PSU kawasan perumahan yang telah dibangun, untuk memastikan sesuai atau tidak dengan data serta yang dijanjikan dengan masyarakat berdasarkan promosi penjualan yang dilakukan.

Developer Tak Serahkan PSU Rugikan Warga Perumahan

Belum diserahkan pengembang PSU perumahan ini, secara tidak langsung akan merugikan masyarakat yang telah tinggal dan membeli rumah dari developer di kawasan perumahan tersebut.

Sebab, dengan belum diserahkan pengembang/developer PSU perumahan ke Pemda, maka perintah dan warga masyarakat di kawasan perumahan itu tidak akan dapat membangun sarana prasarana fasilitas umum (Fasum) dari dana APBD.

“Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda PSU Perumahan Nomor 3 Tahun 2023 kabupaten Bintan, salah satu syarat Perumnas mendapatkan pengajuan pembangunan fasilitas umum (fasum) adalah developer atau pengembang menyerahkan aset PSU ke Pemda,” ujarnya.

Dengan aturan ini, Developer atau pengembang memiliki kewajiban menyerahkan aset PSU Perumahan yang dibangunnya ke Pemda, setelah dalam waktu satu tahun masa pemeliharaan pembangunan.

Mohammad Irzan juga mengatakan, sejak adanya Perda PSU Perumahan di Bintan, pihaknya di Perkim telah menerima 19 mengajukan penyerahan aset dari Developer Pengembang.

“Namun setelah diverifikasi dari jumlah itu hanya 9 developer yang memenuhi tiga kriteria,” katanya.

Ke 9 developer yang memenuhi kriteria dan akan dilakukan tindak lanjut itu meliputi, Perumahan Telaga Surya Regency di Kelurahan Tanjung Uban, Perumahan Taman Surya Indah I di Teluk Sasah, Perumahan Taman Surya Indah di Teluk Sasah, Perumahan Grand Pesona Mutiara III di Jalan Musi Sei Lekop.

Selanjutnya, Perumahan Grand Pesona Mutiara IV di Jalan Musi Sei Lekop, Perumahan Bukit Lengkuas di Kijang Kota, Perumahan Anggrek Mas di Kijang Kota, Perumahan Mutiara Bintan serta Perumahan Al Azhar di Jalan Nusantara Kilometer 18 Sei Lekop.

“Dengan diserahkannya aset PSU ini, maka aspirasi warga perumahan terkait pembangunan bisa ditindaklanjuti. Baik itu lampu jalan, pengaspalan, maupun sarana dan prasarana umum lainnya yang dibutuhkan oleh warga,” katanya.

Terhadap perumahan yang PSU-nya belum diserahakan Pengebang sebut Irzan lagi, Pengajuan Aspirasi warga untuk pembangunan sarana dan prasarana umum dari APBD di perumahan itu, tidak akan dapat ditanggapi. Karena semua itu sudah diatur dalam Perda PSU Perumahan.

Sedangkan terhadap Developer atau perumahan yang belum menyerahkan PSU perumahan yang dibangunya, setelah satu tahun masa pemeliharaan, juga ada sanksi yang diberikan pemerintah berupa pencabutan izin developer atau pengembang.

“Jadi kalau belum diserahkan, Pemda tidak dapat memproses ajuan proyek pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana fasilitas umum seperti Penerangan, jalan, dan pembangunan fisik lainya di Perumahan itu, karena hal itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar