Pungli SPJK Digunakan Untuk Operasional Kantor Dishub kota Batam, Hakim: Anggaran DIPA Kalian Kemana?

Jadi saksi terdakwa korupsi SPJK Tiga Pejabat Dishub kota Batam sebut Pungli SPJK Digunaak untuk dana Operasonal kantor
Jadi saksi terdakwa korupsi SPJK, Tiga Pejabat Dishub kota Batam sebut Pungli SPJK Digunaak untuk dana Operasonal kantor. (foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga Pejabat Dinas Perhubungan kota Batam mengatakan, dana korupsi pungutan liar (Pungli) Penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) Dishub Kota Batam, digunakan terdakwa Heriyanto untuk biaya operasional dan perbaikan komputer dan AC di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Hal itu dikatakan tiga saksi masing-masing Endi Fauzimar selaku Sekretaris, Syafrul sebagai Kabid Angkutan Jalan dan Joko sebagai Kasubag Perundang-Undangan dalam sidang lanjutan korupsi SPJK terhadap terdakwa Hariyanto dan Rustam Efendi di PN Tanjungpinang, Kamis (17/6/2021).

Saksi Syafrul selaku Kabid Angkutan Jalan Dishub kota Batam mengatakan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) biaya resmi jasa pengujian dan buku KIR hanya senilai Rp 140 ribu. Pembayaran dilakukan di bagian pendaftaran.

“Biaya itu dibayar dengan menggunakan kartu Brizzi Bank BRI,” ujarnya.

Sedangkan mengenai biaya Pungli SPJK diakui Syafrul tidak ada dasar hukum. Dan dari sepengetahuanya, dipungut sudah sejak Mantan Kepala dinas lama Zulhendri dan pada jalan Kadishub Rusta Effendi dipungut Rp 850 ribu per surat per SPJK.

“Kalau sebelumnya ketika Kadis Dishub Zulhendri Rp.500 ribu, saat itu Kasi Pengujiannya Andre Kurniawan. Saya jadi Kabid Angkutan Jalan 20017 sampai sekarang,” kata Syafrul.

Syafrul menyampaikan, bahwa uang Pungli SPJK itu, dipungut langsung oleh terdakwa Hariyanto dari pemohonnya. Dari informasi yang diperolehnya, Rp.850 ribu dana tersebut dibagi dua dengan terdakwa Rustam selaku kepala dinas.

“Kepala dinas Rutam dapat Rp500 ribu dan Heriyanto Rp 350 ribu. Uang Rp350 ribu itu digunakan Heriyanto untuk operasional kantor,” kata Syafrul.

Sejumlah biaya operasional kantor itu, lanjutnya  Syafrul, diantaranya, untuk biaya acara, biaya spanduk, stiker, acara-acara urgen terkait peresmian launching smart card, biaya konsumsi, alat pengujian yang rusak, karena menterinya ada di pusat, jadi didahulukan oleh Hariyanto.

“Selain itu membuat kostum pegawai di bagian pengujian, perbaikan komputer dan ac,” paparnya.

Syafrul juga mengakui, jika pungutan uang SPJK itu tidak ada dasar hukumnya, sehingga dirinya tidak menerimanya. Terdakwa Heriyanto lanjut Syafrul, juga sempat bercerita dengannya bahwa terdakwa Heriyanto mengaku sudah tidak sanggup lagi mengurus pungli SPJK tersebut.

“Bahkan, Heriyanto saat itu, ingin mengajukan surat permohonan pindah ke dinas lain yaitu Dinas Pariwisata Kota Batam,” sebutnya.

Kepada majelis Hakim, Syafrul sebagai Kabid Transportasi darat juga mengungkapkan, jumlah pengurusan SPJK pada 2018 hingga Maret 2021 ada sebanyak 673 SPJK. Kemudian pada 2019 ada 816 SPJK dan 2020 sebanyak 665 SPJK, dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.154 SPJK, dan jika dikali Rp850 ribu per SPJK maka nilai Pungli yang diperoleh terdakwa Heriyanto dan Rustam Effendi Rp1,4 miliar.

“Untuk pengurusan, satu sampai dua minggu SPJK nya sudah selesai. Tapi setelah kasus ini diproses Kejaksaan, saat ini pengurusanya 2 sampai 3 hari sudah selesai,” ucapnya.

Sekretaris Dishub kota Batam Tertidur Saat Sidang   

Sementara itu, saksi sekretaris Dishub kota Batam Endi Fauzimar ditegur Hakim, karena tertidur diruang sidang, saat menjadi saksi Korupsi Pungli SPJK ini.Hal itu diketahui Hakim, ketika yang bersangkutan ditanya, Namun tidak memberi jawaban.

“Kamu tertidur iyah, ini nih bentuk pejabat kota Batam, Di ruang sidang aja tertidur,” kata Hakim.

Selanjutnya, ketika ditanya hakim mengenai apa yang diketahuinya dengan kasus Pungli SPJK itu, Endi  juga mengatakan, bahwa uang pungli SPJK yang dipegang terdakwa Heriyanto itu, digunakan untuk biaya perbaikan AC dan Komputer kantor Dishub Batam.

Mendengar jawaban itu, Hakim Anggota Yon Efri selanjutnya, mempertanyakan Penggunaan DIPA-Anggaran APBD kota Batam di Dinas Perhubungan kota Batam itu.

“Kalau dana operasional dan perbaikan sarana AC dan Komputer digunakan dari Dana Pungli, jadi anggaran DIPA kalian dari APBD dikemanakan?,” ujar Yon Efri bertanya.

Degan kesaksian sejumlah Kabid Dinas Perhubungan Batam itu, Hakim juga menyebut, Penggunaan DIPA-APBD di dinas kota Batam itu, bisa menjadi temuan, jika Jaksa mau menelusuri.

“Kalau dana Operasional digunakan dari Pungli, Maka DIPA Ini bisa jadi temuan lagi ini,”kata Yon Efri.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batan mendakwah Kepala dinas Perhubungan Batam Terdakwa Rustam Efendi dan Terdakwa Hariyanto, Didakwa Pasal berlapis atas dugaan korupsi Pemerasan dalam Jabatan.

Kedua terdakwa, disangka melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP. Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi