
PRESMEDIA.ID – Terbukti aniaya dan rampok barang lansia nenek Maimunah (71) di Dompak, Terdakwa Muhammad Randi Setiawan Divonis 5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Dessy Ginting didampingi dua anggota majelis hakim lainya, di PN Tanjungpinang, Senin (19/5/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan kepada korban lansia nenek Maimunah sebagian man dakwaan primer JPU melanggar pasal 365 KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa divonis selama 5 tahun, potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Hakim.
Sebelum menjatuhkan putuskan, hakim dan jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah residivis mantan pelaku yang sebelumnya telah divonis penjara selama 2 kali.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Randi Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Saya menerima putusan yang dijauhkan yang mulia hakim,” sebut M.Randi.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Radi Setiawan ditangkap Polisi pada Jumat (11/10/2024) di Jalan Karet Gang Pandan Lorong Dua, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari karena melakukan perampokan pada seorang nenek lansia, Maimunah (71) di Dompak.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di wilayah Bintan dan Tanjungpinang karena merasa takut tertangkap.
Perampokan dilakukan tersangka ketika korban sedang sendirian di rumah.
Saat itu, tersangka Rian berpura-pura sebagai kurir pengantar paket dan mengetuk pintu rumah korban. Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mencekik korban dan merampas perhiasan yang dikenakannya seperti cincin emas, gelang, dan handphone hingga mengalami kerugian Rp17-Rp20 juta.
Setelah melakukan perampokan, keluarga korban saat itu langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya, tim Buser Satreskrim, melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku telah membuat akun palsu di Facebook untuk menjual handphone korban.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi