
PRESMEDIA.ID, Bintan – Razia opersi penertiban tambang pasir ilegal yang dilakukan Polres Bintan diduga bocor, sejumlah lokasi penambangan pasir di Bintan-pun mendadak sepi dn tutup.
Karena tidak menemukan aktivitas penambangan saat razia, Polres Bintan hanya berhasil mengamankan satu unit mesin sedot pasir di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan razia yang dilakukan Satreskrim dsan jajaran Polsek itu, merupakan perintah langsung Kapolres Bintan. Untuk menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan.
Razia dan penertiban sendiri lanjutnya, dilakukan pada Minggu (19/2/2023) kemarin di sejumlah tempat, salah satunya di Desa Teluk Bakau.
“Deri sana diamankan mesin sedot pasir. Namun penambangnya tidak ada. Kemungkinan kegiatan ini sudah bocor dan diketahui terduga pelaku sebelumnya,” kata Alson.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo juga membenarkan pemeriksaan dan razia tambang pasir itu. Dia juga meminta jarannya melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat yng diduga pertambangan pasir Illegal itu.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah, lokasi tambang Adi di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Di lokasi ini, personil tidak menemukan penambangan pasir ilegal, Personil hanya menemukan orang yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa Ekskavator sehingga terlihat seperti penambangan pasir.
“Untuk kolam ikan yang sedang dibuat tersebut milik saudara MY yang akan membudidayakan ikan,” jelasnya.
Kemudian di wilayah hukum (Wilkum) Gunung Kijang di beberapa lokasi seperti di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang Batang. Namun tidak ada aktifitas penambangan dan peralatan tambang dilokasi tersebut.
Kapolres Warning Penambang dan Penampung Pasir Ilegal PidanaÂ
Kapolres Riky Iswoyo, juga memberi peringatan dan Warning, akan mempidanakan setiap perorangan dan Badan usaha yang melakukaan penambang pasir secara illegal di Bintan.
“Kami menghimbau pada masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan, agar jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal, karena hal itu melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana,” ujar.
Jika ingin melakukan penambangan lanjutnya, segera mengurus perizinan ke Instansi berwenang dalam hal ini dinas ESDM Provinsi Kepri.
Bagi pelaku penambangan pasir ilegal, tegas Kapolres, akan dipidana dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No.4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Selain Penambang, penampung tambang ilegal juga bisa dipidana dengan Pasal 161 UU RI No.3 Tahun 2020 sebagaimana revisi dari UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaktur