Regulasi Kemenhub Tidak Berlaku, Truk Odol dari Batam Bebas Melintas di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban

Kepala Pos KP3 Polres Bintan Iptu Muslim. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kepala Pos KP3 Polres Bintan Iptu Muslim. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Meski Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah regulasi untuk menertibkan truck Over Dimensi dan Overload (Odol), Namun aturan ini tampaknya tidak berlaku di wilayah Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

Pantauan di lapangan pada Selasa (1/7/2025), puluhan truk Odol dengan muatan besar dari Kawasan FTZ Batam terlihat bebas keluar-masuk Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.

Truk-truk tersebut menggunakan kapal Roro Batam–Bintan sebagai moda pengangkutan utama.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penerapan regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.60 Tahun 2019 serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dengan tegas mengatur dimensi dan kapasitas angkutan barang.

KP3: Penertiban Truk Odol Bukan Kewenangan Kami

Menanggapi hal ini, Kepala Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Bintan di ASDP Tanjung Uban, Iptu Muslim, menyatakan bahwa truk-truk tersebut telah mendapatkan segel dari Bea dan Cukai Batam, sehingga dianggap telah melalui proses legalitas.

“Truk Odol dari Batam ke Pelabuhan ASDP Uban itu sudah disegel. Jadi menurut kami tidak ada masalah karena telah ditangani oleh pihak yang berwenang,” ujar Iptu Muslim.

Ia menegaskan bahwa penertiban truk dengan muatan berlebih bukan menjadi ranah KP3. Tanggung jawab tersebut berada di bawah Satlantas Polres Bintan dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Urusan kendaraan, apakah masuk kategori Odol atau tidak, adalah wewenang Satlantas dan Dishub. Kami hanya bertugas melakukan pengamanan di area pelabuhan,” jelasnya.

Meskipun tidak memiliki kewenangan langsung, Iptu Muslim menegaskan bahwa KP3 siap membantu instansi lain seperti Bea dan Cukai (BC) apabila dibutuhkan dalam proses pengawasan barang di pelabuhan.

“Jika BC meminta bantuan untuk pemeriksaan di pelabuhan ini, kami siap backup. Namun kalau barang sudah disegel, kami anggap tidak ada masalah,” tambahnya.

Aturan Terkait Truk Odol di Indonesia

Untuk diketahui, berikut sejumlah regulasi yang mengatur terkait truk Over Dimensi Overload (Odol):

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Kemudian, ada juga Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor.

Meski demikian, implementasi aturan tersebut masih lemah di beberapa wilayah, termasuk jalur Batam–Bintan yang menjadi pintu utama distribusi logistik di Kepri.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi