
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Miske Tan (49) Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tanjungpinang tewas akibat dipukul martil oleh tersangka Seven Anton Jimen Silitonga Jumat(15/5/2020) lalu.
Dari rekonsturksi pembunuhan yang dilakukan Polisi, pembunuhan yang dilakukan tersangka Seven Anton Jimen Silitonga, berawal dari kesepakatan kencan sesaat antara korban dan tersangka.
Miske Tan yang berprofesi sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) di jalan Yusuf Kahar, menyepakati kencan sesat dengan pelaku dengan tarif Rp.200 ribu. Selanjutnya, tersangka dan korban meluncur ke arah jalan pantai impian lokasi kedai milik tersangka.
Sesampainya disana, korban dan tersangka sempat masuk kamar. Tetapi, kencan belum terjadi, Miske Tan berulah memploroti dan mengambil uang dan rokok milik tersangka yang disimpan di dalam kotak. Tersangka yang saat itu sadar, langsung menyerang korban dengan sebilah Martil, hingga perkelahian diantara keduanya terjadi. Tersangka yang emosi dan dipengaruhi alkohol, memukul kepala korban dengan martil sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban tewas.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, dari rekonstruksi yang dilakukan, terdapat 33 adegan yang diperagakan tersangka hingga terjadi pembunuhan.
“Pada adegan 12 sampai 15, terjadi keributan, kemudian korban mencakar mata pelaku, hingga pelaku membalas dengan memukul korban dengan martil sebanyak dua kali pada bagian kepala,”ujar Rio, usai melakukan rekonstruksi Rabu (3/6/2020).
Saat korban terjatuh, lanjut Rio, Tersangka kembali memukul korban dengan Martil sebanyak 2 kali pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya di adegan ke 16 sampai 28, saat tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku ketakutan dan langsung meleparkan martil yang digunakan memukul korban ke laut.
“Saat itu tersangka juga menyeret korban dan membersihkan lumuran darah di sekitar kedainya. Sebelumnya baju dan celana korban juga dibuka pelaku. Setelah bersih selanjutnya tersangka menyeret korban kearah pagar untuk dibuang kelaut”jelasnya.
Dari rekakonstruksi yang dilakukan, lanjut Rio, terdapat 4 kali pemukulan yang dilakukan tersangka menggunakan martil, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rio menjelaskan kejadian itu, terjadi karena pelaku telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol, hingga menyebabkan mabuk berat dan pelaku tertidur. Saat pelaku tertidur, korban mengambil kesempatan untuk mencuri rokok dan uang pelan. Tiba- tiba pelaku terbangun dalam kondisi mabuk pelaku melihat rokok dan uang nya diambil oleh korban hingga terjadi pembunuhan itu.
“Sebelum kejadian, tersangka juga megaku telah membayar uang kencan korban sebesar Rp 200 ribu.� Pelaku emosi karena sebelumnya Barang-barang milik sering hilang hingga akhirnya korban di bunuh dan dibuang kalaut,”jelasnya.
Atas perbuatanya, lanjut Ria, tersangka Seven Anton Jimen Silitonga dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pembunuhan berencana.
Sekedar mengingatakan, sebelum tersangka Seven Anton Jimen Silitonga ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Miske Tan. Awalnya Warga digegerkan atas penemuan mayat terapung di laut. Jasad wanita itu ditemukan mengapung tanpa identitas di Pantai Impian.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tersangka Seven Anton Jimen Silitonga mengaku, baha yang membunuh dan membuang jazad korban korban Miske Tan adalah dirinya.
Penulis:Roland












