Rektor UMRAH Sebut Terdakwa Donny Efrianto Bukan Satpam UMRAH

Photo Hak Jawab Umrah
Surat Hak Jawab Rektor UMRAH Ke Redaksi PRESMEDIA.ID.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Syafsir Akhlus mengatakan, Dony Erfianto terdakwa penadah Hand Phond curian dan membarternya dengan Narkoba Sabu, bukan merupakan Satpam UMRAH lagi.

Hal itu dikatakan Syafsir Akhlus dalam surat Hak Jawabnya nomor:618/UN53.0HM/2020 tanggal 3 Februari 2020 yang dikirim dan diterima Redaksi PRESMEDIA.ID,Selasa,(4/2/2020) atas berita Media online PRESMEDIA.ID tanggal 27 Januari 2020, dan 28 Januari 2020 dengan Judul “Satpam UMRAH Dan Istinya Jadi Penadah HP Curian Dan Barter Dengan Sabu” dan berita “Jadi Penadah Dan Pengguna Narkoba, Hakim Miris Lihat Kelakuan Satpam UMRAH Dan Isterinya

Dalam suratnya, Rektor UMRAH menyatakan, Status pekerjaan Sdr.Dony Efrianto yang disebut dalam pemberitaan sebagai Satpam UMRAH, sejak 1 April 2019 sudah tidak bekerja sebagai Satpam di UMRAH lagi, berdasarkan Surat Pemutusan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor:1994/UN53.02/KP/2019.

Dengan suratnya, UMRAH juga melampirkan photo copy surat Nomor:1994/UN53.02/KP/2019 tanggal 28 Maret 2019 Perihal Pemutusan Perjanjian Kontrak Kerja Dony Efrianto yang ditandatangani Wail Rektor II Agus Sutikno.

Tangapan Redaksi:
Berita Media online PRESMEDIA.ID tanggal 27 Januari 2020, dan 28 Januari 2020 dengan Judul: Satpam UMRAH dan Istinya Jadi Penadah HP Curian Dan Barter Dengan Sabu, dan berita dengan Judul: Jadi Penadah Dan Pengguna Narkoba, Hakim Miris Lihat Kelakuan Satpam UMRAH Dan Isterinya merupakan hasil liputan wartawan PRESMEDIA.ID langsung di PN Tanjungpinang.

Pengakuan itu, diceritakan dan dikatakan terdakwa Dony Efrianto saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa oleh Mejelis Hakim dalam sidang lanjutan terdakwa dan rekanya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Wartawan PRESMEDIA.ID, menulis beradasarkan fakta riel,pengakuan Dony Efrianto kepada Majelis Hakim dalam sidang terbuka yang mengaku, bekerja sebagai SATPAM sudah 8 tahun di UMRAH. Berita tanggal 27 Januari 2020, Judul:Satpam UMRAH dan Isterinya Jadi Penadah HP Curian dan Barter dengan Sabu.

(Alinia ke 5),
“Saya kerja di UMRAH sudah 8 tahunan, kalau menampung HP sekitar 5 tahunan, ada yang dibeli dan ada juga yang dibarter Narkoba. Pembelian dan barter HP, ada yang melalui saya, ada juga melalui Isteri saya,�ujar Doni Afrianto yang juga diaminkan Alfierta isterinya”.

Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia SH, dari Kejaksaan negeri Tanjungpinag NO REG.PERKARA;PDM-85/TG.PIN/Eoh.2/12/2019 dalam identitas terdakwa, juga disebut pekerjaan terdakwa Dony Efrianto adalah Tenaga Honorer UMRAH.

Penulis:Redaksi

Komentar